. Kasus dugaan dagang pengaruh yang menyeret sejumlah ketua parpol memang salah satu upaya para pelaku menghindari jeratan tindak pidana korupsi murni.
Sebab, kata pengamat tindak pidana korupsi Universitas Airlangga Surabaya, Iqbal Felisiano, perdagangan pengaruh tidak diatur secara ekplisit dalam undang undang tipikor.
- Tahanan Polsek Dukuh Pakis yang Kabur, Akhirnya Tertangkap Anggota Polrestabes Surabaya
- Bubarkan Balap Sepeda Angin, 2 Anggota Satpol PP Surabaya Dikeroyok, Kasus Ditangani Polisi
- Polres Probolinggo Gagalkan Pendistribusian Pupuk Subsidi Tanpa Izin
Lantas mengapa sampai ada dagang pengaruh? Peneliti ICW Lana S, kasus ini tidak lain disebabkan oleh faktor relasi atau kedekatan, bahkan jual beli jabatan.
"Makanya kita mendukung adanya lelang jabatan secara transparan, agar bisa melindungi birokrasi dari politisi." singkatnya.
Diketahui sebelumnya KPK telah menangkap beberapa petinggi parpol karena dugaan kasus dagang pengaruh, diantaranya Lutfi Hasan dari PKS, Rommy dari PPP dan Irman Gusman dari DPD RI. [aji]