Pentingnya investasi demi pendanaan masa depan pun sudah mulai disadari generasi milenial.Bukan hanya saham atau reksadana, milenial kini juga mulai melirik investasi emas, apalagi dengan kemudahan bertransaksi secara online.
- Hadirkan 43 Peserta, Pameran PRO AVL Dibuka dengan Target 5000 Pengunjung
- Strategi Incar Dana Murah Berhasil, DPK BTN Tumbuh 41 Persen
- Berebut Pasar Kecantikan, 130 Perusahaan Kosmetik Hadir dalam IndoBeauty Expo 2024
Hal ini diungkapkan H Abdul Adlim Mujib Founder Muslem Milenial Community (MMC).
Menurutnya, tren digitalisasi membuat semua elemen berubah termasuk dalam hal investasi emas
"Emas menjadi pilihan investasi yang menjanjikan bagi para milenial karena kemudahan untuk dijual kembali. Namun selain itu emas juga tergolong jenis investasi yang dapat diandalkan dan aman," paparnya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, disela acara Webinar Inspirasi Emas bersama Pegadaian Kantor Area Surabaya 1, Selasa, (12/10).
Pria yang akrab disapa Gus Adlim ini, menambahkan bahwa emas itu produk investasi yang tidak membuat kita kaya tapi menjaga kekayaan kita. Dalam artian terhadap nilai tukar rupiah terhadap dollar juga tidak terlalu berdampak. Jadi dapat diandalkan sebagai produk investasi yang aman.
"Memang emas produk investasi yang tidak buat kita kaya tapi bisa jaga kekayaan kita. Karena tidak tergantung terhadap dollar,"ujar Alumnus Ponpes Langitan Tuban ini.
Investasi emas sangatlah dianjurkan menurut syariat Islam. Investasi emas dalam Islam tergolong stabil dikarenakan harganya yang selalu naik secara progresif berdasarkan tahun ke tahun. Untuk itu investasi ini bisa mendatangkan rejeki yang aman untuk masa depan Anda dan bisa ditukarkan dengan uang ketika benar – benar membutuhkan.
"MUI melalui Dewan Syariah Nasional menerbitkan No. 77/DSN-MUI/2010 mengenai Jual Beli Emas secara Tidak Tunai. Hukum investasi emas disesuaikan berdasarkan syariah Islam yang menjelaskan tata cara jual-beli emas dengan sistem kredit,"ungkapnya.
Jadi, tidak perlu khawatir dengan investasi emas dimana pembelian kredit melalui platform online adalah kategori tidak halal. Hukum investasi emas dalam Islam sesuai fatwa MUI menyatakan jika pembelian emas secara kredit melalui platform online tentunya diperbolehkan.
"Pembelian emas menjadi peluang masuknya cara investasi emas yang halal,"pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Rayakan HUT Ke-71, BTN Beri Kado Bunga KPR 4,71%
- Pengelola Pelabuhan Batam Center Sumbang Royalti Rp 360 Miliar, PT Sinergy Tharada: Tidak Seharusnya Kami Tersingkir
- Beras Dipastikan Tidak akan Langka Seperti Minyak Goreng