FPR-Bersatu Jombang Buka Posko Pengaduan Buruh Atas Hak Jaminan Sosial Masa Covid-19

Front Perjuangan Rakyat Bersatu (FPR-B) Kabupaten Jombang merilis pernyataan sikap tentang Covid-19 dan membuka posko pengaduan Covid-19.


FPR-B menilai penanganan Covid-19 masih belum serius dan sangat rentan dengan ketidakadilan, Minggu (19/4).

Juru Bicara FPR-B Kabupaten Jombang, Bagus Santoso mengatakan atas dasar banyaknya persoalan yang terjadi terkait penanganan Covid-19, maka kawan-kawan berinisiatif membuka posko pengaduan bagi masyarakat dan buruh yang tidak mendapatkan jaminan sosial selama darurat Covid-19.

“Penerapan physical distancing yang tidak diiringi dengan kebijakan dalam penanganan dampak social dan ekonomi yang cepat menjadi sebab penyebaran virus mematikan ini semakin meluas," ungkap Bagus dalam keterangan tertulis yang sampaikan kepada Kantor Berita RMOLJatim.

Lebih lanjut Bagus menilai bahwa dalam hal ini dikarenakan kebutuhan mendasar rakyat (Pangan) tidak dijamin selama masa darurat ini. Terlebih banyak buruh atau pekerja formal dan informal yang masih harus bekerja demi memenuhi kebutuhan hidup, dan ditambah surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RINomorM/3HK.04/III.2020. Buruh tetap bekerja selama masa pandemi Covid-19.

“Yang artinya ancaman oleh pengusaha pemberian sanksi bagi buruh yang meliburkan diri tanpa ijin meskipun buruh ingin mengikuti anjuran pemerintah agar di rumah saja bahkan kerap terjadi. Tentu hal itu berpotensi menambah angka positif Corona, mengingat sentuhan langsung dan berkumpulnya banyak orang adalah hal yang tidak bisa dihindarkan selama proses produksi," jelasnya.

Maka atas nama kemanusiaan dan keselamataan rakyat dan seluruh kelas pekerja, Front Perjuangan Rakyat Bersatu Kabupaten Jombang menyatakan sikap:

1. Menuntut perusahaan untuk meliburkan sementara semua Buruh.

2. Menuntut pemerintah memastikan perusahaan memberikan jaminan sosial, upah, dan hak-hak buruh secara penuh selama masa diliburkan/dirumahkan.

3. Berikan jaminan tidak ada PHK bagi buruh dan menuntut pemerintah memastikan perusahaan sebelum melakukan PHK melakukan upaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pencegahan PHK dan membuka audit keuangan perusahaan selama 2 (dua) tahun terakhir.

4. Menuntut kepada pemerintah memberikan fasilitas dan pelayanan kesehatan gratis bagi seluruh masyarakat Kab.Jombang yang teridentifikasi adanya penyebaran Covid-19. Dengan menyediakan dan membagikan secara gratis masker, handsanitizer, vitamin, dll.

5. Segera jalankan tes kesehatan gratis kepada seluruh masyarakat Jombang.

6. Menuntut kepada Pemerintah untuk berikan jaminan ketersediaan bahan pangan yang bergizi bagi rakyat dengan harga murah.

7. Berikan bantuan langsung kepada seluruh rakyat yang terdampak Covid-19 dan mengakibatkan kehilangan penghasilanya.

8. Menuntut kepada presiden Jokowi dan DPR-RI untuk segera mencabut dan membatalkan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Demikian pernyataan sikap dan tuntutan FPR-Bersatu Jombang. Tidak lupa kami menyampaikan hormat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh Dokter serta Tenaga Medis yang telah berjuang sebagai garda terdepan dalam memerangi wabah pandemi Covid-19 ini.

“Atas dasar kenyataan diatas, yang masih diabaikannya penanganan dampak sosial dan ekonomi masyarakat, Kami Front Perjuangan Rakyat-Bersatu(FPR-B) Jombang, membuka Posko Pengaduan bagi masyarakat/buruh yang tidak mendapatkan Jaminan sosial selama darurat Covid-19 ini," tegasnya.

Call Center Posko Pengaduan FPR-Bersatu Jombang 

+6281332122296 (Luthfi)

+6285755551981 (Bagus).

ikuti terus update berita rmoljatim di google news