Gandeng Bawaslu Kalteng, FH Unitomo Kaji Pelaksanaan Pilkada di Masa Covid-19

Berbagai isu krusial yang muncul pasca ditetapkannya Perppu No 2/2020 tentu saja sangat menarik untuk dikaji dari berbagai aspek dan harus dilakukan sosialisasi yang memadai kepada masyarakat luas.


Untuk itu Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo (FH Unitomo) bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU) Kalimantan Tengah , Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengkaji pelaksanaan pilkada di masa Covid-19

“Saya harap webinar ini dapat membuat beberapa rekomendasi penting sebagai masukan untuk Bawaslu sebagai pengawas dan KPU selaku pelaksana terkait persiapan pelaksanan Pilkada serentak nanti yang tentunya memperhatikan rambu-rambu protokol kesehatan,” kata Wakil Rektor I Unitomo. Dr. Siti Marwiyah, SH, MH, dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (14/6).

Webinar Nasional Pilkada bertajuk “Sistem Pemilihan Kepala Daerah dan Penyelenggaraannya di Masa Covid-19” digelar pada Sabtu, (13/6), bekerjasama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU) Kalimantan Tengah , Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

Dalam kesempatan itu, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, S.T., S.H., M.Si. dari KPU RI dalam paparannya menyebutkan pentingnya peran KPU Bawaslu dan masyarakat dalam pelaksanaan Peraturan KPU No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU No. 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang akan dilaksakan pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.

“KPU telah membuat beberapa langkah-langkah strategis terkait pelaksanaan Pilkada. Di antaranya Inventarisasi dan mitigasi permasalahan , koordinasi dengan pemangku kepentingan, percepatan formulasi pengaturan, pemanfaatan inovasi dalam bin tek dan sosialisasi Pilkada dan tentunya penyediaan infrastruktur penyelenggaraan Pilkada yang memadai sesuai dengan kebutuhan dan tentu semuanya selalu mengacu pada kebutuhan kesehatan di tengah Pandemi Covid-19”, tutur Dewa.

Bila ditanya lebih penting, lanjutnya, mana kesehatan dengan Pilkada maka menurut saya kedua aspek ini sebaiknya tidak perlu dipertentangkan karena pelaksanakan Pilkada ini sudah diwujudkan dalam bentuk regulasi dan harus dilaksanakan oleh semua warga negara untuk menentukan hak politiknya dan mewujudkan kedaulatan rakyat.

Sementara, Abhan, S.H., M.H. Ketua Bawaslu Republik Indonesia memaparkan juga tentang Kesiapan Bawaslu Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah di Masa Pandemi Covid-19.

“Sebagai mitra KPU, Bawaslu selama proses persiapan dan pelaksanaan Pilkada New Normal di masa pandemic Covid 19 ini akan selalu mengawal dan fokus pada kegiatan pencegahan, pengawasan dan penindakan. Dan tentunya dibutuhkan pula peran serta aktif masyarakat untuk membantu terselenggaranya Pemilu yang Jurdil,” demikian Abhan. 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news