Polda Jatim melalui Ditreskrimsus berhasil mengungkap kasus investasi bodong dengan omzet ratusan milliar rupiah.
- Empat Karyawan MeMiles Divonis Bebas, Puluhan Member Sujud Syukur
- Dalami Kasus Korupsi Kabasarnas, Puspom TNI Periksa Saksi dan Sita Dokumen
- Diduga Korupsi Mobil Sigap hingga Retribusi Pasar, Jaka Jatim Desak KPK Tangkap Bupati Pamekasan
Diungkapkan Luki, kasus ini dilakukan oleh korporasi, dengan memanfaatkan kebijakan pemerintah terkait dengan iklim investasi untuk masyarakat kelas bawah sampai kelas menengah.
"Ini dimanfaatkan oleh PT Kam and Kan dengan menggunakan aplikasi online yang dioperasikan di Jakarta," ungkapnya.
Dalam menjalankan aksinya, masih kata Luki, Korporasi tersebut mengajak masyarakat mendaftarkan diri menjadi member aplikasi Mimiles, dengan membayar sejumlah uang paling murah Rp 50 ribu hingga Rp 200 juta sebagai nilai tukar Top Up untuk investasi sebuah barang didalam aplikasi tersebut.
"Sejak 8 bukan beroperasi, perusahaan tersebut sudah mampu menghimpun 264 member dengan omzet sekitar Rp 750 miliar," jelas Luki.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni KTM (47) Warga Kelapa Gading, Jakarta Utara dan FS (52) Warga Tambora, Jakarta Barat.
"Keduanya diamankan saat akan menggelar sebuah simposium disebuah hotel dikawasan Waru Sidoarjo," terang Luki.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp 50 miliar, 18 unit mobil, 2 sepeda motor dan beberapa barang berharga lainnya.
Kedua tersangka terancam disangkakan dengan jeratan pasal berlapis, yakni melanggar UU Perbankan, UU Perdagangan maupun UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pencucian Uang (TPPU).[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Gresik, Kuasa Hukum Korban: Bukti Polisi Penuhi Rasa Keadilan Bagi Masyarakat
- Respon Aduan Medsos, Polres Situbondo Amankan Puluhan Motor Balap Liar
- Curanmor Resahkan Warga, Wali Kota Eri Bahas Upaya Penanganan Bersama Forkopimda dan RT/RW