Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya Tata Ruang (DPRKPCKTR) Pemkot Surabaya memberi batas waktu 7 hari terhadap Garuda Indonesia Cargo agar segera melunasi tunggakan retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Bila dalam jatuh tempo tersebut belum dilunasi, maka DPRKPCKTR akan menerbitkan Bantuan Penertiban (Bantib).
- Jelang Kongres, Nama Dimas Oky Terus Dapat Dukungan dari Alumni Berbagai Fakultas
- TEDx-Unicef dan Pemkot Surabaya Gelar Konferensi Anak Bahas Solusi Inovatif Tantangan Masa Depan
- Hujan Deras dan Angin Terjang 7 Desa di Jember, Seorang Nenek Tewas Tertimbun Longsor
Baca Juga
Seperti diberitakan untuk memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Surabaya, DPRKPCKTR kota Surabaya mulai melakukan penyilangan terhadap bangunan-bangunan yang menunggak pembayaran IMB. Salah satunya Garuda Indonesia Cargo.
Gedung Garuda Indonesia Cargo diketahui mempunyai tunggakan retribusi IMB sebesar Rp 47 juta. Maskapai milik pemerintah itu tidak membayar retribusi IMB sejak tahun 2016.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Lamongan Zona Kuning, Warga Diperbolehkan Sholat Tarawih
- Viral Taxi Sediakan Snack Gratis Bagi Penumpang, Sopir: Omset Bisa Capai Satu Juta Rupiah Perhari
- Baznas Surabaya Kuatkan Kelembagaan hingga Tasarufkan Zakat untuk Anak Asuh
Baca Juga