Ratusan advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Indonesia (FAMI) melaporkan lima maskapai penerbangan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kelima maskapai itu diduga bersekongkol dalam menentukan tarif pesawat mahal yang sudah di luar batas kewajaran.
- Terima Pengaduan Soal Pasar Semolowaru, GNPK Jatim Nilai Banyak Persoalan Menyimpang
- Ini Besaran Dana Hibah Pokir Pokmas Tahun 2020 hingga 2023 untuk Anggota DPRD Jatim
- Aset Sitaan First Travel Tak Cukup Bayar Ganti Rugi Seluruh Jemaah yang Jadi Korban Penipuan
Ketua Umum FAMI, Zenuri Makhrodji mengatakan, harga tiket pesawat yang mehal membuat banyak masyarakat mengeluh, bahkan, kata Zenuri, tidak hanya masyarakat, perusahaan-perusahaan juga merasa dirugikan atas tidak wajarnya harga tiket penerbangan.
"Tidak hanya itu kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga merasa terbebani atas naiknya tiket pesawat," katanya dalam keterangan persnya seperti dilansir Kantor Berita RMOL, Kamis (1/8).
Sementara itu, salah satu Anggota FAMI, Saiful Anam menambahkan, tujuan pengaduan ini adalah bentuk pengabdian advokat kepada masyarakat.
"Kami ingin mendengar keluhan masyarakat salah satunya harga tiket pesawat yang snagat mahal, kami ingin memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat, kami berharap melalui KKPPU masyarakat Indonesia mendapat keadilan,†tegasnya.
Menurutnya, sangat aneh, meskipun sudah dikeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Layanan Kelas Ekonomi dan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 72 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, namun pada kenyataannya maskapai tidak menaati bahkan membangkang terhadap kebijakan tersebut.
"Masih banyak tiket pesawat yang mahal melebihi batas atas yang telah ditentukan oleh pemerintah," kata Anam.
Masih menurut Anam, problem mendasar kenapa tiket pesawat mahal adalah di Indonesia terjadi monopoli penguasaan jasa penerbangan oleh dua operator besar, yang pertama adalah Garuda Indonesia Grup dan yang kedua adalah Lion Grup.
Untuk itu, agar ada kejelasan tentang dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ini FAMI meminta kepada KPPU untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran oleh Lion dan Garuda.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Akui Ada Kesalahan Telegram, Kapolri: Yang Saya Minta Anggota Tidak Tampil Arogan
- Pasca OTT Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Ini Saran Firli Bahuri Benahi MA
- Berkas Dinyatakan Lengkap, Penyuap Tersangka Sahat Simanjutak di Kasus Dana Hibah Dipindah ke Medaeng