Gegara Unggahan Medsos, Kades Kawu Lakukan Klarifikasi Terkait Perangkat Desa

Kades Kawu bersama Marsono Kasun Cangakan
Kades Kawu bersama Marsono Kasun Cangakan

Lantaran unggahan di media sosial khususnya Facebook membuat Ali Imron selaku Kepala Desa (Kades) Kawu, Kecamatan Kedunggalar, Ngawi melakukan klarifikasi untuk memperjelas fakta sebenarnya terkait salah satu perangkat desanya. 


Seperti diketahui sebelumnya dalam unggahan dari pemilik akun Ebret New di salah satu grup Facebook menulis kalimat yang berisikan keluh kesahnya. 

Ebret New dalam tautan di Facebook khususnya di grup Info Cepat Ngawi Peduli (ICNP) tertanggal 31 Maret 2021 menulis berisikan kalimat;

"Praturan DS kawu harus di., tegakan, , prangkat yg udh jelas, 2.. Melakukan kriminal, /, penganiayaan kpda masarakatnya trs di, tangkap polres ngawi  , , di, tahan di, vonis 1,th, 8,bln, /, 20,bln., sebagai pimpinan kepala desa.. Harus ngasih sangsi anak, buah, nya.. Yg nm, nya kamituwo marsono,, klu marsono sampai tidak dikasih sangsi, /, copot dri kasun cangakan.. Berarti kususnya DS, kawu mau bikin praturan sendiri.. Sedangkan pejabat. Anggota DPR. Kapolres, mentri. Kena kasus bisa di. Copot.. La ini cuma prangkat kasun kok dk bisa di copot, alasanya pa.. da paa ini.. Tolong di, firalkan teman, 2.fb.. Trims, s.."

Menanggapi tulisan itu Ali Impron Kades Kawu menyatakan, bahwa kasus yang menimpa Marsono Kepala Dusun (Kasun) Cangakan yang berada di wilayah desanya sudah selesai. Bahkan kasus tersebut sudah selesai dimata hukum, dimana pada 15 Maret 2020 Marsono selaku Kasun Cangakan masuk Desa Kawu telah melakukan aksi penganiayaan dengan korban salah satu warga dusunnya. 

Dari kasus itu langsung diproses hukum hingga berakhir di meja Pengadilan Negeri (PN) Ngawi. Dimana, Marsono di vonis bersalah dan harus menjalani kurungan penjara 20 bulan. Dan tepatnya pada 17 Maret 2021 kemarin Marsono sudah dinyatakan bebas usai menjalani kurungan penjara. 

"Kalau permasalahan Pak Marsono selaku Kasun Cangakan sudah rampung dan dia selesai menjalani penjara. Jika terkait jabatannya selaku kepala dusun saya kira tidak bermasalah kan tidak di vonis lima tahun," terang Ali Impron, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis, (1/4).

Selaku kepala desa, Ali Impron menyarankan apabila ada pihak yang kurang puas terhadap Marsono yang saat ini menjabat kembali sebagai Kasun Cangakan dipersilahkan konfirmasi langsung ke kantor desa, mengingat semua yang dilakukan sudah mendasar pada regulasi maupun tata hukum didalam pemerintahan.  

Di tempat yang sama, Marsono Kasun Cangakan mengaku pasrah terkait nasibnya apabila masih dipersoalkan. Padahal menurutnya semua yang dilakukan sudah dipertanggungjawabkan secara hukum. Sebaliknya, dengan vonis 20 bulan sudah menjadi pelajaran atas dirinya dan keluarga. 

"Saya pasrah saja mas monggo semuanya terserah pak kepala desa karena apapun saya sebagai perangkat desanya," tandas Marsono.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news