Menggelapkan dana program keluarga harapan (PKH) tersangka berinisial PN (28), warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang yang merupakan pendamping PKH di Desa Kanigoro Kecamatan Pagelaran terancam penjara ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.
- Selingkuhannya Ditolak Datang, Ayah Tega Aniaya Anak Kandung
- BNN Surabaya Gerebeg Pesta Narkoba, Hotel Twin Tower Pastikan Tidak Sediakan Room Karaoke
- Masyarakat Sidoarjo Bersatu Desak KPK Tetapkan Tersangka Bupati Gus Muhdlor
Seperti dikatakan oleh Kapolres Malang, AKBP R. Bagoes Wibisono dalam pers rilisnya di halaman Mapolres Malang. Minggu (8/8)
"Berdasarkan informasi yang dihimpun, PN sendiri sudah mendamping PKH di Desa Kanigoro sejak tahun 2016. Sementara tindakannya tersebut diduga ia lakukan sejak tahun 2017 hingga tahun 2020. PN diduga telah menggelapkan dana bantuan PKH hingga mencapai sekitar Rp 450 juta, yang seharusnya diterima sekitar 37 KPM (Keluarga Penerima Manfaat)," tegas AKBP Bagoes, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
"Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar pasal 8 UU. Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar," tandas Bagoes.
Lebih jauh, AKBP Bagoes mengungkapkan, bahwa dalam melakukan penggelapan dana bantuan PKH, tersangka dengan cara tidak memberikan kartu keluarga sejahtera (KKS) kepada KPM yang sudah meninggal dunia atau pindah alamat.
Tak hanya itu, tersangka PN juga melakukan tarik tunai terhadap sebagian Dana PKH yang seharusnya diterima KPM," sejumlah 16 KKS untuk KPM tidak pernah diberikan sama sekali. Selain itu ada 17 KKS yang pindah alamat atau pemiliknya meninggal dunia. Lalu ada 4 KKS KPM yang hanya diberikan sebagian. Dari hasil penyelewengan tersebut, pelaku menggunakan untuk kepentingan pribadi. Diantaranya untuk pengobatan orang tuanya, membeli barang-barang elektronik dan sepeda motor," bebernya.
Dalam hal ini, Polres Malang dapat mengamankan barang bukti (BB) berupa 33 kartu KKS, 30 buku rekening bank BNI dan sejumlah bundel rekening koran.
Selain itu juga ada sejumlah peralatan elektronik, satu set meja kursi taman warna hitam, satu unit Yamaha N Max 2015, uang tunai Rp 7.000.229 dan selembar berita acara pengembalian dana program PKH tertanggal 28 Mei 2021.
Dalam kasus ini, Bagoes menyebutkan tak ada pihak lain selain tersangka, yang terlibat dalam penyalahgunaan dana PHK tersebut.
Namun, apabila masyarakat menemui adanya kejanggalan serupa ditempat lain, Ia menghimbau masyarakat segera membuat laporan di SPTK Polres Malang.
Sebelum PN dijadikan tersangka, lanjut Bagoes, bahwa Satreskrim Polres Malang juga telah memeriksa sejumlah 27 orang saksi.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Komplotan Pelaku Pembakaran Mobil Milik Ketua LSM di Probolinggo Ditangkap
- Gugatan Ditolak PN Surabaya, KSDR Nilai Ada Ketidakadilan dalam Mempertimbangkan Semua Pihak
- Polresta Sidoarjo Bekuk Dua Pelaku Penggelapan Satu Truk Sepeda Pancal MTB