Kabar KPK menggeledah rumah Kadishub Jatim Fattah Jasin di Nginden Intan Tengah 3-5 Surabaya benar adanya. Penggeledahan dilakukan sejak siang hari dan berakhir pada pukul 20.00 Wib.
- Apresiasi Pasal RUU KUHAP, Airlangga Forum: Ingatkan Prinsip Diferensiasi Fungsional
- Sidang Lanjutan Perkara SPI, Dua Saksi Mengetahui Kekerasan Seksual Dari Link Berita
- Ombudsman: WBP yang Langgar Persyaratan Cuti Bersyarat Harusnya Ditarik ke Lapas
Sementara itu, salah seorang pembantu di rumah mengaku saat penggeledahan, Fattah Jasin tidak ada di rumah. Ia menyebut orang rumah sedang keluar semua.
"Nggak ada, semua lagi keluar dari tadi," katanya yang tidak mau menyebutkan namanya.
Dari pantauan dilokasi, sebanyak 6 orang pemeriksa dari KPK dan sekitar 4 Polisi berseragam dan senjata lengkap keluar dari rumah pribadi Fattah Jasin dengan menggunakan 3 mobil.
Mereka terlihat membawa 1 koper besar berwarna hitam dan 1 kardus berisi berkas.
Dalam rumah berlantai 2 tersebut, tidak nampak mobil dinas Fattah Jasin, hanya 2 mobil pribadi berwarna hitam yang parkir di garasi.
Sementara Kantor Berita masih mencari kebenaran terkait penggeladahan rumah mantan Sekdaprop Jatim, Ahmad Sukardi, yang diketahui berada di jalan kawasan jalan Prapen Surabaya.
Hingga berita ini diturunkan, Komisioner KPK, Basaria Panjaitan dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum bisa merespon pesan yang dikirim Kantor Berita melalui WhatsApp yang dikirim.
Untuk diketahui, Fattah Jasin dan Ahmad Sukardi telah diperiksa KPK sebagai saksi atas perkara dugaan suap Ketua DPRD Tulungagung Supriyono terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung Tahun Anggaran 2018.
Supriyono diduga menerima uang suap sebesar Rp 4,88 miliar dari Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung.
Dalam persidangan Syahri Mulyo, terungkap adanya uang yang diberikan kepada Ketua DPRD untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun bantuan provinsi yang dikumpulkan dari uang fee para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.
Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp3,75 miliar dengan rincian penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp2 miliar.
Selanjutnya, penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018.
Kemudian, fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp1 miliar.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ada Empat Saksi Muncul, Kasus Vina Disebut Kecelakaan Bukan Pembunuhan
- Berkas P-21, Gregorius Ronald Tannur, Anak Anggota DPR RI Segera Diadili
- Polisi Surabaya Beri Sinyal Ancaman Tegas untuk Pelaku Curanmor