Setelah menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan korupsi dengan modus kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang, Penyidik Kejati Jatim bersama tim penyidik Kejari Kepanjen melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
- Aksi Pencurian di Kedai Teh Madiun Terekam CCTV, Pelaku Gasak Uang dan Barang
- Istri Ferdy Sambo Dianggap Bersandiwara, Pengacara Brigadir J Minta Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka
- Brigjen Hendra Diperiksa Soal Naik Jet Pribadi
Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman,SH, MH menjelaskan, dari penggeledehan tersebut, penyidik menemukan puluhan sertifikat.
"Dari penggeledahan ditemukan dan disita barang bukti berupa 31 sertifikat dan ditemukan barang bukti lain yang terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka, yang diduga akan diamankan atau dibawa kabur," terangnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (9/3).
Barang bukti tersebut, masih Fathur, diperoleh dari rumah tersangka DB, dalam perkara ini berperan sebagai koordinator debitur.
"Tim melanjutkan pencarian barang bukti baik dokumen maupun barang bergerak di rumah tersangka lainnya, AP dan MR," ujarnya.
Meski telah bekerja maksimal sejak dua hari ini, upaya pencarian barang bukti di rumah tersangka AP dan MR tak membuahkan hasil.
"Sampai saat ini masih berlangsung penggeledahan, yang diharapkan dapat menemukan BB maupun dokumen serta surat terkait tndak pidana korupsi ini," tandas Fathur Rohman.
Diketahui, Perkara ini berawal dari proses realisasi kredit yang dikucurkan Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang terhadap sepuluh kelompok debitur pada kurun waktu 2017 hingga September 2019.
Tercatat masing-masing kelompok debitur berjumlah tiga hingga 24 anggota.
Keempat tersangka saling bekerja sama untuk merealisasikan kredit tersebut, meski proses pengajuannya tidak ada satupun yang memenuhi ketentuan.
Mereka adalah mantan Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen Ridho Yunianto, Karyawan Bank Jatim bagian penyedia kredit Edhowin Farisca Riawan, Koordinator Debitur Dwi Budianto dan Kreditur Andi Pramono.
Kasus ini terbongkar setelah sejumlah kredit sebesar total Rp100.018.133.170 (Rp100 miliar) itu dinyatakan macet berdasarkan Laporan Audit Nomor: 059/14/AUI/SAA/SPC/NOTA tanggal 15 April 2020.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sidang Perdana Kasus KDRT The Irsan, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Janggal
- Merujuk MK, Gugatan CMNP ke Hary Tanoe Tidak Kedaluwarsa
- Jadi Saksi Persidangan, Fadli Zon: Habib Bahar Tidak Bohong Soal Fakta Jenazah Korban KM 50