Polres Jombang sangat serius dalam pemberantasan peredaran minuman keras (Miras) diwilayahnya. Hal itu, tampak dalam penanganannya melalui peraturan daerah di Kabupaten Jombang.
- Jelang May Day, Kapolres Jombang Gelar Silaturahim Dengan Serikat Buruh
- Polres Jombang Goes To School Cegah Bulliying dan Kenakalan Remaja
- Angkutan Barang Dilarang Beroperasi Selama Lebaran, Polres Jombang Tindak Tegas Pelanggar
Pemberantasan minuman keras atau minuman beralkohol adalah sebuah isu serius yang membutuhkan penanganan yang komprehensif dan berkelanjutan.
Beberapa langkah yang dapat diambil meliputi penguatan peraturan daerah, tindakan tegas terhadap pelaku pelanggaran, serta upaya preventif seperti sosialisasi dampak buruk miras dan pengalihan aktivitas masyarakat ke kegiatan yang lebih produktif.
Polres Jombang melalui Satreskoba berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan botol miras asal luar Provinsi Jawa Timur yaitu berasal dari Klaten, Jawa Tengah.
Rencananya ratusan botol miras tersebut akan di pasarkan di Kabupaten Jombang, Namun berdasarkan hasil laporan oleh masyarakat dan investigasi upaya tersebut berhasil di gagalkan.
Dari 240 Botol minuman keras berbagai merk dan jenis, Polres Jombang berhasil mengamankan dua tersangka yaitu inisial AP asal Klaten Jawa tengah dan Inisial R asal Grobogan Jawa tengah dengan barang bukti 240 botol miras dan 1 unit kendaraan yang di gunakan untuk mengangkut minuman keras tersebut.
Berdasarkan hasil pengembangan Polres Jombang melalui Satreskoba juga menangamankan 476 botol minuman keras dari berbagai jenis dari tersangka AL yang berasal dari Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengatakan bahwa para pelaku yang berasal dari luar Kabupaten Jombang sudah 3 bulan mengirim dan menjual minuman keras ke Kabupaten Jombang.
"Setelah di lakukan penyelidikan dan pendamalan para pelaku yang berasal dari Klaten dan Grobogan sudah beroprasi selama 3 bulan, Menurut pengakuan pelaku ini baru ke 2 kali pengiriman dan berhasil kami gagalkan," ujar AKBP Ardi Kuriawan, Rabu 30 April 2025 dikutip RMOLJatim.
Kapolres Jombang bersama jajaranya juga berkomitmen keras untuk memberantas peredaran minuman keras di Kabupaten Jombang yang dari hasil beberapa kasus kebanyakan di sebabkan oleh minuman keras.
"Kami tegas dalam pemberantasan miras di Kabupaten Jombang. Karena berdasarkan ungkap kasus kejahatan lainnya dimulai dari minum-minuman keras seperti pembunuhan, pengeroyokan, dan pemerkosaan," tandasnya.
Untuk itu, pihaknya tak segan-segan mewanti-wanti agar tidak ada lagi penjualan miras di Kabupaten Jombang. Menurutnya, dari berbagai ungkap kasus miras sudah ada yang menjalani hukuman kurungan penjara karena tidak bisa membayar denda maksimal.
"Meski tindak pidana ringan tapi sudah ada yang dikurung berdasar purusan pengadilan. Dan berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Jombang mendistribusikan minumas keras itu di larang oleh karena itu kita melakukan penindakan," bebernya.
Lulusan Akpol 2005 ini membeberkan hasil ungkap kasus tersebut telah berhasil menyita total 716 Botol minuman keras dari berbagai merek, 1 Unit kendaraan jenis mobil dan 3 orang tersangka.
"Kami akan bekerjasama dengan instansi terkait dan mengajak seluruh elemen masyarakat ntuk memberantas peredaran Miras di Kabupaten Jombang agar tercipta wilayah yang aman dan kondusif," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jelang May Day, Kapolres Jombang Gelar Silaturahim Dengan Serikat Buruh
- Polres Jombang Goes To School Cegah Bulliying dan Kenakalan Remaja
- Angkutan Barang Dilarang Beroperasi Selama Lebaran, Polres Jombang Tindak Tegas Pelanggar