KORUPSI DANA HIBAH PEMKOT SURABAYA
- Motif Pembunuhan Ibu Kandung di Jember, Sang Anak Tidak Direstui Hubungannya Dengan Duda
- 7 Pelaku Begal di Banyuwangi Diringkus Polisi
- Habis Masa Tugas, Tiga Penyidik KPK Dikembalikan Ke Institusi Polisi
Namun kali ini juga berdampak pada terdakwa Darmawan.
Penundaan tuntutan pada terdakwa Darmawan ini, disebabkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak belum siap untuk membacakan tuntutannya.
"Iya, ditunda, gak tau jaksanya belum siap membuat tuntutan," kata H. Mohammad Sued pada Kantor Berita RMOLJatim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (11/2).
Dengan tertundanya persidangan ini bagi Sueb cukup disesalkan. Sebab sesuai aturan yang sebenarnya jadwal persidangan hari ini beragendakan pemeriksaan terdakwa Darmawan.
Namun karena pada Selasa pekan lalu saksi dari mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2014-2019, Armuji tidak hadir sebagai saksi maka pemeriksaan terdakwa Darmawan dimajukan.
"Ya kami menyesalkan ditunda. Minggu kemarin sebenarnya kami masih belum pemeriksaan terdakwa. Kami belum siap. Tapi saksi Armuji gak hadir. Karena di BAP ada, kenapa tidak datang apakah ada unsur kesengajaan. Apalagi dia seorang dewan pasti taat hukum dia hadir agar perkara ini jelas," jelasnya.
Ketika ditanya apakah minggu depan dapat dipastikan jaksa akan melakukan pembacaan tuntutannya.
Sueb enggan menanggapinya sebab itu merupakan kewenangan dari jaksa. Ia malah mempertanyakan kenapa jaksa belum siap menjalankan aturan hukum secara profesional.
"Kewajiban jaksa hukum acaranya seperti itu, tapi dia gak siap. Kenapa gak siap," pungkasnya.
Seperti diberitakan dalam kasus ini Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas.
Sudah ada enam terdakwa yang sudah menjalani hukuman di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.
Keenam terdakwa itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.
Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi.
Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.
Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.
Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Diduga tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Hari ini Mas Bechi Jalani Sidang di PN Surabaya, Ratusan Polisi Disiagakan
- Punya Strategi Penyidikan, KPK Tegaskan Akan Kembali Panggil Azis Syamsuddin
- MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo, dari 9 Tahun jadi 5 Tahun Penjara