Gugatan atas hasil Pilpres 2019 bukan soal menang dan kalah. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ingin menyelesikan masalah sengketa Pilpres sesuai aturan perundang-undangan.
- PA GMNI Jatim Bertemu Gubernur Khofifah Bicarakan Tanduran Kebangsaan Hingga Tantangan Pluralisme
- Demokrat Resmi Punya Dewan Pakar yang Dipimpin Andi Mallarangeng
- Gubernur Khofifah Launching Stasiun Pengisian Oksigen Gratis Bagi Pasien Isoman Covid-19
Dilansir Kantor Berita RMOL, Bambang menyebutkan banyak temuan dari indikasi kecurangan dalam Pemilu. Sehingga hal tersebut perlu diuji secara konstitusi dalam persidangan MK.
"Kami ini sedang menguji konstitusi kita, sedang menguji adanya dugaan kecurangan. Ini sedang kami uji prosesnya karena kalau dari awal sudah curang, maka hasilnya juga curang," jelasnya.
Mantan Komisioner KPK ini menyebutkan titik berat dari gugatan itu adalah soal daftar pemilih tetap (DPT) yang berpengaruh banyak pada perolehan suara peserta Pilpres.
"Sumber sengketa pemilu ini adalah DPT. Kalau kita tidak pernah menyelesaikan DPT, kita sedang memproduksi masalah. Jadi selesikan DPT," demikian Bambang.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- MQKN Lamongan di Pesantren Sunan Drajat Lamongan Resmi Ditutup Wakil Menteri Agama
- Lantik 13 Ketua DPC di Jatim, Ini Program Kerja DPP Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile
- Survei Terbaru ARCHI: Elektabilitas Anies-Muhaimin Naik, Prabowo-Gibran Turun