Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Soal Menang Kalah- Ini Jawaban BPN

Gugatan atas hasil Pilpres 2019 bukan soal menang dan kalah. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ingin menyelesikan masalah sengketa Pilpres sesuai aturan perundang-undangan.


Dilansir Kantor Berita RMOL, Bambang menyebutkan banyak temuan dari indikasi kecurangan dalam Pemilu. Sehingga hal tersebut perlu diuji secara konstitusi dalam persidangan MK.

"Kami ini sedang menguji konstitusi kita, sedang menguji adanya dugaan kecurangan. Ini sedang kami uji prosesnya karena kalau dari awal sudah curang, maka hasilnya juga curang," jelasnya.

Mantan Komisioner KPK ini menyebutkan titik berat dari gugatan itu adalah soal daftar pemilih tetap (DPT) yang berpengaruh banyak pada perolehan suara peserta Pilpres.

"Sumber sengketa pemilu ini adalah DPT. Kalau kita tidak pernah menyelesaikan DPT, kita sedang memproduksi masalah. Jadi selesikan DPT," demikian Bambang.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news