Komisi D DPRD Jawa Timur tengah menginisiasi pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang transportasi publik terintegrasi di wilayah Jawa Timur. Langkah ini merupakan upaya strategis untuk mewujudkan sistem transportasi yang lebih terencana, efisien, inklusif, dan ramah lingkungan.
- Idul Adha 2025, Erma Susanti Dorong Pengawasan Hewan Kurban tidak Ganggu Ekonomi Peternak
- DPRD Jawa Timur Tegaskan Penguatan Tata Kelola PT Jamkrida untuk Dukung UMKM
- DPRD Jatim Dorong Kolaborasi Pentahelix Untuk Sukseskan Koperasi Desa Merah Putih
Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, Abdul Halim, menyatakan bahwa inisiasi tersebut dimaksudkan untuk memperluas cakupan layanan Bus Trans Jatim yang kini telah beroperasi di lima koridor.
Dalam kerangka itu, pihaknya mendorong kehadiran moda transportasi pengumpan (feeder) di setiap Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil), yang nantinya dapat dilanjutkan oleh pemerintah kabupaten/kota setempat.
“Ini mau kita kembangkan nantinya di setiap Bakorwil itu ada, sebagai pengumpan. Baru diterima oleh kabupaten/kota, sebagaimana Surabaya menyediakan feeder untuk masuk ke kampung-kampung, perumahan, dan desa-desa. Itu tanggung jawab kabupaten,” ungkap Halim.
Politisi dari Partai Gerindra ini menekankan bahwa kebutuhan akan sistem transportasi publik yang aman, nyaman, dan tepat waktu kini menjadi sangat mendesak. Ia menyebutkan bahwa transportasi publik yang berkualitas tidak hanya memudahkan mobilitas masyarakat, tetapi juga berperan besar dalam mengurangi emisi kendaraan pribadi serta menekan angka kecelakaan, khususnya yang melibatkan sepeda motor.
“Gagasan ini ingin kami lahirkan sebagai inisiatif DPRD Jatim. Bentuknya berupa Perda, agar ke depan sistem transportasi publik di Jawa Timur memiliki dasar hukum yang jelas dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Halim juga menyoroti pentingnya pengaturan transportasi laut, terutama bagi wilayah kepulauan yang tersebar di Jawa Timur. Ia menilai, selama ini belum ada regulasi yang secara khusus mengatur transportasi lintas laut, padahal keberadaannya sangat vital dalam mendukung distribusi barang dan mobilitas penduduk.
“Jawa Timur ini punya banyak wilayah kepulauan. Jadi, penting untuk juga memikirkan transportasi laut yang terintegrasi. Raperda ini akan menjadi payung hukum yang mengatur semuanya,” ujarnya.
Lebih jauh, Abdul Halim juga menyinggung dua Indeks Kinerja Utama (IKU) yang belum tercapai oleh Provinsi Jawa Timur, yakni Indeks Theil dan Gini Ratio, yang menunjukkan adanya ketimpangan pembangunan antarwilayah.
“Ketimpangan antar kabupaten/kota di Jatim ini nyata. Dan transportasi publik yang baik bisa menjadi salah satu solusi untuk mengurai ketimpangan tersebut. Akses yang merata akan membuka lebih banyak peluang ekonomi dan mobilitas sosial,” pungkasnya.
Dengan hadirnya Perda ini nantinya, DPRD Jawa Timur berharap sistem transportasi publik yang terintegrasi dapat menjadi tulang punggung pembangunan wilayah yang adil dan berkelanjutan di seluruh penjuru provinsi.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Idul Adha 2025, Erma Susanti Dorong Pengawasan Hewan Kurban tidak Ganggu Ekonomi Peternak
- DPRD Jawa Timur Tegaskan Penguatan Tata Kelola PT Jamkrida untuk Dukung UMKM
- DPRD Jatim Dorong Kolaborasi Pentahelix Untuk Sukseskan Koperasi Desa Merah Putih