Guru Asal Amerika Simpan Ganja

Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap pelakunya merupakan seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat dan pria asal Banyuwangi. Dari pelaku diamankan barang bukti ganja seberat 0,68 gram, satu paket sabu-sabu seberat 0,52 gram, serta beberapa butir biji ganja.


Berdasar data dari polisi, WNA itu bernama Alex Daniel Gems (28). Sedangkan satunya bernama Edi Purwanto alias Komeng (42).

Indra menjelaskan, kedua tersangka dimanakan pada 19 November 2018 lalu di kawasan Tenggilis Mejoyo Surabaya. Kemudian dikeler untuk menunjukkan tempat tinggalnya.

Diketahui, Alex sehari-seharinya diketahui bekerja sebagai guru Bahasa Inggris di sebuah lembaga kursus di Surabaya. Dia sudah lima tahun tinggal di Kota Pahlawan. Dan mengajar Bahasa Inggris sudah tiga tahun.

"Kalau tersangka Komeng merupakan pemasok sabu-sabu kepada tersangka Alex. Keduanya kerap memakai barang haram ini bersama-sama di tempat tinggal Alex, yaitu di Apartemen Metropolis kawasan Tenggilis Mejoyo," tambahnya.

Sementara atas perbuatan keduanya, polisi menjeratnya dengan Pasal 114, Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 111, Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news