Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair) Surabaya, Prof DR Nur Basuki, SH,M.Hum membedah unsur pidana penipuan yang dilakukan bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry Jocosity Gunawan selaku terdakwa kasus penipuan kongsi Pasar Turi.
- Pengedar Sabu Jaringan Malaysia di Wilayah Perbatasan Pulau Sebatik Berhasil Digagalkan
- Terungkap Lokasi 15 Aset Bos Jembatan Nusantara yang Disita Dalam Kasus ASDP, Paling Banyak di Surabaya
- Kasus Pembunuhan ASN Bapenda Kota Semarang, Tiga Saksi Minta Perlindungan LPSK
Pantauan Kantor Berita , ahli pidana ini menyimpulkan perbuatan pidana penipuan dilakukan terdakwa Henry terhadap tiga pengusaha asal Surabaya yang menjadi korban dari rangkaian kata bohong, tipu muslihat dengan menggunakan nama palsu dan martabat palsu, sehingga para korban tergerak untuk menyerahkan modal dengan janji mendapatkan saham dan keuntungan.
"Jadi saat ada kata bohong yang sebenarnya tidak ada dan tidak sesuai fakta, kemudian menyebabkan seseorang tergerak hatinya untuk menyerahkan uang, maka itu sudah termasuk penipuan," terang Nur Basuki menjawab pertanyaan Jaksa Darwis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (22/10).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana, Nur Basuki juga menjawab secara tegas pertanyaan yang diajukan Agus Dwi Warsono selaku tim pembela terdakwa Henry yang menanyakan, apakah ada rangkaian kata bohong yang dilakukan kliennya, terkait ajakannya pada para kongsi untuk menyetorkan modal saham ke perusahaan terdakwa dan selanjutnya dibuatkan akte kesepakatan Nomor 18 Tahun 2010 untuk menegaskan bagian sahamnya.
"Perlu untuk diuji apakah dalam kasus jual beli saham ini apakah terdakwa benar benar memiliki saham di perseroan. Jika bukan sebagai pemilik dan pemegang saham maka itulah tipu muslihatnya, yakni bukan pemilik dan pemegang saham tetapi mengaku pemegang saham seperti yang ditunjukkan di akte no. 18," tegas Nur Basuki.
Pertanyaan tim pembela Henry menyoal kasus pidana yang disidangkan ini berdasarkan bukti-bukti dalam perkara perdata yang sudah dimenangkannya dimentahkan oleh Nur Basuki.
Diterangkan Nur Basuki, bukti berupa Bilyet Giro (BG) yang diserahkan terdakwa Henry dan kesepakatan penyelesaian tahun 2013 yang dipakai sebagai alat bukti di perkara perdata tidak ada pengaruhnya dengan perkara pidana yang saat ini sedang disidangkan.
"BG itu adalah salah satu bentuk jaminan saja dan diberikan atas prestasi yang belum diserahkan oleh terdakwa di akte no. 18. BG di sini adalah jaminan dan bukan alat pembayaran dan jika ada tipu muslihat sebelum akte 18 tahun 2010 itu, maka kesepakatan penyelesaian termasuk adanya BG tersebut tidak ada pengaruhnya terhadap pidananya," terang saksi.
Sementara terkait dengan realisasi saham yang dijanjikan kepada korban di perusahaan terdakwa dianggap saksi ahli tidak sah. Pasalnya saat melakukan perubahan kepemilikan saham, harus dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang selanjutnya harus dilaporkan ke Ditjen AHU Kementerian Hukum & HAM.
"Perubahan kepemilikan saham itu bisa dilihat dari keputusan RUPS dan harus ada disetujui oleh Ditjen AHU, baru sah namanya," ungkap Nur Basuki.
Tak puas dengan jawaban ahli pidana ini, Henry kemudian mengelak dengan menyebut jika kesepakatan yang dibuat sudah terpenuhi dengan bukti adanya realisasi dimasukannya para kongsi ke dalam manajemen PT GBP. Namun pertanyaan Henry itu kembali dimentahkan Nur Basuki.
"Pak Henry, manajemen dan pemegang saham itu hal yang berbeda. Manajemen belum tentu pemegang saham begitu juga sebaliknya. Dan jika itu sudah dipenuhi sesuai akte no. 18 maka tentunya tidak perlu lagi notulen penyelesaian yang sampai sekarang tidak diterima," ucap Nur Basuki.
Persidangan ini akan dilanjutkan, Rabu (24/10) mendatang dengan agenda kesaksian dari JPU.
Seperti diketahui kasus penipuan dan penggelapan oleh Henry Gunawan dilaporkan oleh tiga orang kongsinya yang dirugikan senilai Rp 240 miliar.
Henry didakwa dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sebelumnya Henry juga telah diputus bersalah dalam kasus penipuan terhadap pedagang Pasar Turi dengan vonis 2,5 tahun dan juga divonis 2 tahun pada putusan bandingnya pada kasus penipuan tanah di Claket Malang.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Saksi Korban Penipuan Tas Hermes Sebut Terpaksa Laporkan Medina Zein ke Polisi karena Diancam
- Sering Ungkap Hasil Sidang Tertutup ke Publik, Penasehat Hukum Mas Bechi Diminta Jaga Kode Etik
- Sempat Mangkrak, KPK Naikan Status Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi di Kementan