Sugi Nur Raharja alias Gus Nur membongkar alasannya membuat video vlog berkonten penghinaan yang menurutnya ditujukan untuk akun Facebook (FB) Generasi Muda NU, bukan kepada NU.
- 5 Daftar Dosa Anwar Usman hingga Diberhentikan dari Ketua MK
- Polri Harus Hukum Berat Oknum Penjual Senjata Ke KKB Papua
- Masyarakat Bisa Bantu KPK Awasi Harta Kekayaan Pejabat Negara
Menurut Gus Nur, video vlog tersebut dibuat lantaran rasa kesalnya pada akun FB Generasi Muda NU yang menuduhnya sebagai ustad radikal dan Wahabi.
"Jadi saya dituduh oleh akun Facebook namanya akun Generasi muda NU, 20 daftar ustad radikal dan Wahabi, Ustad Abdul Somad, Ustad Adi Hidayat, macam macam, ada nama saya di situ. Makanya saya bikin video, akun generasi muda itu siapa," terang Gus Nur.
Diakui Gus Nur, ia membuat video tersebut untuk mengetahui secara pasti siapa pengelolah admin dari FB Generasi Muda NU tersebut, apakah NU atau memang ada yang mengatasnamakan NU.
"Dan empat saksi tadi yang dihadirkan rata rata tidak ada yang kenal dengan akun FB Generasi Muda NU. Saksi tadi itu hanya main share share tanpa lihat kenapa saya bikin video seperti itu. Kurang lebih begitu saudaraku. Jadi video itu saya tujukan untuk akun generasi muda NU bukan ke NU," ujarnya.
Untuk diketahui, hari ini Gus Nur menjalani sidang lanjutan kasus penghinaan dan pencemaran nama baik generasi muda NU melalui video vlog berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat'.
Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan empat orang saksi, yakni saksi pelapor, Ma'ruf Syah, KH. M Nuruddin A Rahman, Muhammad Nizar dan Muhammad Syukron.
Pemeriksaan keempat saksi tersebut berlangsung selama tiga jam lebih, dimulai Pukul 12.10 WIB dan selesai pada Pukul 15.25 WIB. Mereka didengarkan keteranganya secara bergantian.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Angkut Tujuh Koper saat Geledah DPRD DKI, Wakil Ketua DPRD: Kita Hormati Proses Hukum
- Ubedillah Dipolisikan Karena Laporkan Dugaan KKN Anak Jokowi, Praktisi Hukum: Masyarakat jadi Takut Lapor KPK
- Sidang Gugatan Perdata Oleh Tersangka Kasus Penipuan Ditunda, Ini Alasannya