Kasus dugaan penipuan bermodus investasi bodong jaringan Malaysia akhirnya dibongkar.
- Korban Investasi Bodong Peralatan Listrik di Kota Madiun Lapor Polisi
- Gugatan Praperadilan Tersangka Investasi Bodong di Jember Ditolak
- Riuh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan
"Dua pelaku sudah kami amankan. Jadi ini dikategorikan sebagai pelaku di layer pertama," kata Diressiber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto Pasaribu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Mei 2025.
Kedua pelaku masing-masing berinisial SP dan YCF. YCF tercatat berkewarganegaraan Malaysia dan berperan merekrut WNI berinisial SP.
Dalam praktiknya, SP diperintahkan membuat perusahaan serta rekening penampungan untuk uang investasi dari para korban.
Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini mengoperasikan sebuah aplikasi bernama Morgan Asset Group yang dipromosikan melalui media sosial Facebook.
Kepada para korban, pelaku menjanjikan investasi melalui aplikasi dengan iming-iming mendapatkan keuntungan besar.
"Nanti ketika korban melakukan top up atau menambah jumlah modalnya, ini akan mendapatkan keuntungan yang nilainya sampai dengan 150 persen," ujar Roberto.
Di sinilah SP mulai melancarkan aksinya dan sejumlah korban rela memberikan identitasnya.
Korban yang tertarik melakukan investasi bakal diminta mentransfer uangnya ke rekening atas nama perusahaan fiktif tersebut.
"Ini sebenarnya perusahaan resmi yang terdaftar secara hukum Ditjen AHU, tetapi seluruh pemilik dan direksinya itu fiktif. Jadi hanya nama-nama orang yang dipinjam saja untuk melakukan aktivitas menerima dan menyalurkan uang yang masuk ke dalam rekening perusahaan," jelas Roberto.
Setelah menginvestasikan uangnya, justru korban tak bisa melakukan withdraw atau penarikan.
"Tercatat kerugian yang sudah dialami oleh para korban ini sebesar Rp18.332.100.000," beber Roberto dimuat RMOL.
Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU TPPU dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Korban Investasi Bodong Peralatan Listrik di Kota Madiun Lapor Polisi
- Gugatan Praperadilan Tersangka Investasi Bodong di Jember Ditolak
- Riuh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan