Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mengaku pasrah saat Polda Jatim menetapkannya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dianggap menghina NU dalam video yang diunggah melalui youtube dengan judul "Generasi Muda NU Penjilat".
- Besok, KPK Gelar Hari Antikorupsi Sedunia di Surabaya
- KPK Amankan Bukti Dokumen dan Elektronik di Rumah Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jatim
- Ungkap Penangkapannya Oleh KPK, Hakim Itong: Tidak Ada Bukti, Hanya Pengakuan
Saat diperiksa penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimum Polda Jatim, Gus Nur mengaku dicecar 20 pertanyaan.
"Kalau ditanya apakah penetapan tersangka terhadap dirinya ini adil atau tidak, ya saya jawab tidak adil wong ini adalah kasus main-main yang diada adain," ungkapnya.
Dikatakan Gus Nur, ia hanya mengcounter sebuah akun di media sosial yang menyebut bahwa dirinya masuk daftar ustadz radikal.
"Jadi saya jelaskan kronologisnya, ada akun generasi muda Nu membuat status daftar 22 ustadz radikal, salah satunya ada nama saya. Kemudian saya counter itu akun, tiba-tiba orang yang tidak saya kenal melaporkan saya. Itu kronologis sederhananya," kata Gus Nur didampingi kuasa hukumnya, Andry Ermawan.
Kasus pencemaran nama baik dilakukan Gus Nur, melalui video yang diunggah ke Youtube sengaja direkam pada 19 Mei 2018 di Pondok Pesantren Karomah 13, Jalan Zebra I No. 13 A, Palu Sulawesi Selatan. Lalu ia mengunggah video berdurasi 28 menit 25 detik ke Youtube dengan judul "Generasi Muda NU Penjilat". Namun yang menjadi barang bukti berdurasi 1 menit 27 detik.
Dalam isi video tersebut Gus Nur mengucapkan kata-kata yang dianggap kasar dan mencemarkan nama baik NU. Video ini kemudian dilaporkan oleh Koordinator Forum Pembela Kader Muda NU.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polisi Mulai Periksa CCTV Kantor Tempo Terkait Teror Kepala Babi
- Tunggu Arahan Presiden, Polri Siap Berantas Mafia Tanah
- MAKI Soroti Potensi Korupsi Kredit Macet PT Titan Group