Habib Bahar Smith Tersangka Tapi Tak Ditahan

Penceramah Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 16 UU 40/2008 tentang penghapusan diskriminasi dan ras. Meski demikian, polisi tidak menahan Habib Bahar setelah melakukan pemeriksaan selama 11 jam.


Telah dilakukan pemeriksaan, paraf dan penandatanganan BAP oleh tersangka dan pengacaranya,” kata kepada wartawan, Jumat (7/12).

Penetapan tersangka ini, sambung Syahar merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit 1 Kamneg Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Namun tidak dilakukan penahanan dan HBS telah kembali," pungkasnya.[bdp

ikuti terus update berita rmoljatim di google news