Penceramah Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 16 UU 40/2008 tentang penghapusan diskriminasi dan ras. Meski demikian, polisi tidak menahan Habib Bahar setelah melakukan pemeriksaan selama 11 jam.
- Kedubes India Dilindungi Hak Imunitas, Pengadilan Indonesia Tak Berhak Mengadili
- KPK Ajukan Kasasi, Gazalba Saleh Keluar dari Rutan Pomdam Jaya
- KPK Tanggapi Bantahan Jubir Gubernur Sulsel Yang Disebut Tidak Kena OTT
Telah dilakukan pemeriksaan, paraf dan penandatanganan BAP oleh tersangka dan pengacaranya,†kata kepada wartawan, Jumat (7/12).
Penetapan tersangka ini, sambung Syahar merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit 1 Kamneg Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Namun tidak dilakukan penahanan dan HBS telah kembali," pungkasnya.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Advokat Laurenzius Sembiring Dijebloskan KPK ke Lapas Surabaya
- Punya Hak Imunitas, Polisi Sebut Arteria Dahlan Tidak Bisa Dipindanakan
- Mardani H. Maming Resmi Jadi DPO KPK