RMOLBanten. Peretas situs Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ditangkap jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri. Pemuda dengan inisial DM alias Cakil berusia 18 tahun.
- Kejari Surabaya Rehabilitasi 6 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
- KPK Soal Formula E, Firli Bahuri: Hukum Harus Ditegakkan Sekalipun Langit Runtuh
- Ferdy Sambo Diancam Hukuman Mati, Ini Peran 4 Tersangka Penembakan Brigadir J
"(Meretas) secara random, kadang situs kecil dan situs besar. Bangga bisa meretas. Iya, sangat lemah situs pemerintah," kata pelaku kepada wartawan di kantor Direktorat Tindak Pidana Siber, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (6/7).
Cakil mengaku belajar meretas situs secara otodidak dari internet yang telah dilakoninya sejak tahun 2016 yang lalu.
Kasubdit II Ditipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Asep Safruddin mengatakan, tidak hanya situs pemerintah yang diretas pelaku tapi juga situs media online dan situs-situs internasional.
"Seperti situs DPRD Banten, Dinas Pedesaan di Banten dan yayasan sebuah universitas," ujar Asep.
Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sim card, memori card micro, satu perangkat elektronik, handphone, akun email, dan akun facebook.
Pelaku kemudian dikenakan Pasal 30, 32, 33 UU ITE dengan tuntutan hukuman maksimal 10 tahun penjara. [dzk]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jelang Libur Panjang, Polda Jatim Terjunkan 6 Kompi di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi
- Ahli Bahasa Sebut Cuitan Syahganda Bukan Kebohongan
- Soal Korupsi PTPN XIII, Akademisi: Polda Kalsel Harus Usut Tuntas, Tegakkan Kebenaran