Hakim Ancam Saksi Mantan Anak Buah Henry J Gunawan Jadi Tersangka

Sidang lanjutan perkara penyerobotan dan pemalsuan akta otentik lahan milik Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jawa Timur kembali digelar pada Senin (6/1) di ruang Utama Delta Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.


Dalam kesaksian empat saksi perkara pemalsuan surat akta otentik dan penyerobotan lahan seluas 20 hektar di Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo milik Puskopkar Jatim dengan terdakwa Henry J Gunawan, semakin menemukan titik terang.

Pasalnya, fakta persidangan saksi pembeli gudang mengungkapkan, bahwa saksi Yuli mengungkapkan bahwa dirinya membeli gudang atas saran ayahnya yang sudah kenal dengan terdakwa Henry J Gunawan.

"Saya diperintah ayah untuk membeli gudang dari brosur yang ada, setelah ayah kontak dengan pak Henry Gunawan akhirnya kami membelinya," ujar Yuli.

Namun untuk pembeliannya tidak dilakukan dengan uang tunai, melainkan secara barter. "Saya diminta menguruk lahan tanah di Desa Pranti kemudian nanti dikasih 6 gudang sebagai imbalannya," ujarnya seperti dikutip Kantor Berita

Tapi setelah lahan kami uruk, 6 gudang yang kami peroleh tidak bisa dijual karena surat-suratnya tidak diberikan.

"Bahkan, kemudian polisi menyita gudang karena bermasalah," terangnya.

Sementara saksi Raja Sirait yang merupakan mantan anak buah terdakwa Henry J Gunawan dan menjabat Direktur PT Gala Bumi Perkasa tahun 2002-2010 mengakui bahwa PT Gala Bumi Perkasa membeli tanah di Desa Pranti dari Reny selaku Dirut PT Dian Fortuna.

"Saya tidak tahu asal mula tanah tersebut, karena saya hanya cuma meneken surat dokumen yang sudah diteliti pihak legal perusahaan kami bahwa tanahnya tidak bermasalah," ujar Raja Sirait.

Saat dicecar pertanyaan oleh jaksa mengenai peran Henry J Gunawan dalam pembelian tanah di Desa Pranti, saksi Raja Sirait menutupi peran Henry J Gunawan.

"Yang menentukan harga pembelian cuma kami direksi saja bersama Dirut Budi Santoso," katanya.

Begitu juga ketika Ketua Majelis Hakim, Ahmad Peten Sili menanyakan keterangan saksi yang terkesan tidak terbuka dan seolah menyembunyikan sesuatu.

"Saksi itu harus memberikan keterangan yang sebenarnya, jangan menutupi yang diketahui. Kalau beri keterangan yang gak benar, bisa-bisa jadi tersangka nanti kami, percuma kamu jadi saksi di sini," bentak ketua majelis hakim Ahmad Peten Silli.

Sebelumnya pada sidang dakwaan, JPU Kejaksaan Negeri Sidoarjo mendakwa Henry Jocosity Gunawan dengan pasal berlapis, yakni pemalsuan surat, memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik serta di nyatakan melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain.

Terdakwa Henry J Gunawan didakwa telah melanggar pasal 264 ayat (2) KUHP pasal 266 ayat (1) KUHP, serta pasal 385 ke -1 KUHP,” kata JPU Budhi Cahyono.

Modus dalam dugaan kasus pemalsuan akta autentik tanah, yang semula atas nama badan, dialihkan atau dijual yang mengarah pada perorangan.

Namun dalam penyidikannya, Bareskrim Mabes Polri mengungkap bahwa tanah seluas 25 hektare itu adalah milik Puskopkar Jatim.

Tanah itu dulunya masih atas nama Iskandar yang dikuasakan oleh Puskopkar Jatim yang menjabat sebagai Ketua Divisi Perumahan.

Namun sesudah Iskandar meninggal, tanah itu diduga dikuasai atau diakui oleh Reny Susetyowardhani anak dari almarhum Iskandar.

Seiring waktu berjalan, tanah itu dijual Reny dengan dugaan memalsukan sejumlah dokumen dan dibeli Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan dengan uang muka sekitar Rp 3,5 miliar.

Setelah memberikan uang muka itu, Henry J Gunawan diduga membangun pergudangan yang diperjualbelikan di atas area seluas 25 hektare tersebut. Kenekatan Henry J Gunawan oleh Bareskrim Mabes Polri dianggap telah merugikan Puskopkar Jatim senilai Rp 300 miliar.

Untuk diketahui, dugaan pemalsuan akta otentik itu dilakukan oleh lima orang tersangka. Yakni Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Gala Bumi Perkasa dan Reny Susetyowardhani anak dari (H.Iskandar/alm) Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Notaris Umi Chalsum, Notaris Yuli Ekawati, dan Notaris Dyah Nuswantari Ekapsari.[sp/aji]


ikuti terus update berita rmoljatim di google news