Ketua Majelis Hakim Rochmad yang memimpin sidang korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 dalam bentuk Jasmas dengan terdakwa Agus Setiawan Tjong, mencium adanya dugaan intervensi dari pihak lain.
- Pemeriksaan Lanjutan, Lukas Enembe Ngamuk ke Penyidik KPK
- Kasus Guru Supriyani, Kapolri dan Jaksa Agung Diminta Revisi Peraturan Restorative Justice
- Kejari Tanjung Perak Bantu Pemkot Surabaya Rebut Aset, Tapi Juga Kawal Sertifikasinya
"Dipindah ada masalah?" Tanya Hakim Rochmad usai mengakhiri sidang dikutip Kantor Berita , Senin (25/3).
Namun pertanyaan itu lantas dijawab oleh M Fadhil, bila ada dua faktor yang menjadi pertimbangan tak dikabulkanya permohonan Agus Setiawan Tjong, selain mempermudah pengawasan juga adanya keterlibatan dari banyak pihak yang dapat mengancam keselamatan terdakwa.
"Ada kekhawatiran?" kata hakim Rochmad memotong penjelasan JPU M. Fadhil.
Meski jawaban M. Fadhil belum selesai, namun lagi-lagi Hakim Rochmad memotong penjelasan itu. Seolah-olah Hakim Rochmad ini sudah paham yang menjadi keberatan permohonan pindah tahanan itu.
"Intervensi dari pihak-pihak ya, di dalam dakwaan kan ada tindak lanjut dari yang lain," sindirnya.
Sayangnya sindiran itu enggan ditanggapi M. Fadhil. Lagi-lagi Hakim Rochmad menjelaskan sedetail-detailnya.
"Yang terkait gitu loh. Kan ada kekhawatiran. Nanti dipindah dari Kejati ke Medaeng bisa masuk macem-macemlah, alasannya besuk ke terdakwa, nanti intervensi lah. Ada apalah istilahnya, intimidasi macam-macam lah itu kemungkinan," pungkasnya.
Seperti diketahui dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Agus Setiawan Tjong di pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (18/3) lalu, terungkap bila ada enam nama anggota DPRD Surabaya disebut terlibat atas perkara korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk pengadaan barang melalui program Jasmas. Mereka adalah Sugito, H Darmawan, Binti Rochma, Dini Rinjani, Ratih Retnowati dan Saiful Aidy.
Untuk diketahui, dalam kasus ini terdakwa Agus Setiawan Tjong didakwa telah melanggar Pasal 2, 3 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) dan telah dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp Rp 4.991.271.830,61,- sebagaimana dalam audit BPK RI Nomor 64/LHP/XXI/09/2018 tertanggal 19 September 2018.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Terungkap! Hasto Garansi Harun Masiku Gantikan Riezky Aprilia
- Pengadilan Agama Kraksaan, Baru Terima Pengajuan Poligami
- MA Bentuk Tim Khusus Periksa Hakim Kasasi di Kasus Ronald Tannur