Setelah sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) rampung, semua hakim MK akan membahas hal yang telah diuraikan di dalam persidangan dan diputuskan pada 28 Juni 2019 mendatang.
- Gus Miftah dan Muzani Temani Gibran Hadiri Haul Habib Solo
- Si Welyani Ingin Majukan Mutu Pertanian
- Gelar Beauty Class, Ganjar Milenial Jatim Rangkul Perempuan Dukung Sosok Tepat Presiden 2024
Anwar memastikan, pihaknya akan memutuskan perkara sengketa Pilpres dengan seadil-adilnya.
"Tujuannya seperti yang saya katakan, kita cari kebenaran dan mencari keadilan dan insyaAllah usai sidang apa yang terjadi dalam ruangan (sidang) ini, akan kami bahas," kata Anwar.
"InsyaAllah apa yang bapak-bapak pemohon, termohon, terkait, termasuk Bawaslu akan menjadi dasar bagi kami mencari kebenaran, berijtihad, untuk mencari kebenaran dan keadilan," imbuhnya menambahkan.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- PWI Jaring Penerima Anugerah di HPN 2024
- Siap Berkompetisi, Bahlil Daftar Jadi Caketum Golkar
- LPPM Unmer Madiun Beberkan Hasil Jajak Pendapat Calon Bupati Periode 2024-2029