Hakim MK: Tuduhan Kecurangan TSM Tidak Terbukti

Tuduhan kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) Pilpres 2019 yang dilakukan pasangan calon (Paslon 01, Joko Widodo dan Maruf Amin dianggap hakim Mahkamah Konstitusi (MK), tidak terbukti.


Setidaknya ada beberapa bukti yang disampaikan kubu Prabowo-Sandi terkait kecurangan TSM. Beberapa di antaranya adalah arahan Mendagri Tjahjo Kumolo agar ASN menyampaikan program Jokowi, dan deklarasi kepala daerah di Jateng yang mendukung Jokowi. Dalil tersebut dinilai MK tak beralasan hukum.

Merujuk hal itu, MK pun menganggap bahwa dalil yang dipermasalahkan 02 bukan ranah MK, melainkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Adapun saksi yang dihadirkan 02 dalam sangkaan TSM berupa deklarasi dukungan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo juga telah ditangani Bawaslu dengan hasil putusan bukan pelanggaran kampanye.

Pun demikian dengan deklarasi dukungan Bupati Karanganyar kepada pasangan 01 yang disampaikan saksi Tri Hartanto.

"Setelah mahkamah melihat bukti Bawaslu, Bupati Karanganyar masuk dalam 31 kepala daerah yang diadukan dan Bawaslu telah mengambil tindakan," tandasnya.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news