Tuduhan kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) Pilpres 2019 yang dilakukan pasangan calon (Paslon 01, Joko Widodo dan Maruf Amin dianggap hakim Mahkamah Konstitusi (MK), tidak terbukti.
- Uji Nyali Dibutuhkan Ganjar agar Modal Elektabilitasnya Tidak Hangus Begitu Saja
- Khofifah Indar Parawansa Terpilih Sebagai Presidium HIMPUNI Peridoe 2025-2028
- Lora Nasih Aschal: Kebijakan Khofifah-Emil Dorong Kemajuan Dan Kesejahteraan Pesantren
Setidaknya ada beberapa bukti yang disampaikan kubu Prabowo-Sandi terkait kecurangan TSM. Beberapa di antaranya adalah arahan Mendagri Tjahjo Kumolo agar ASN menyampaikan program Jokowi, dan deklarasi kepala daerah di Jateng yang mendukung Jokowi. Dalil tersebut dinilai MK tak beralasan hukum.
Merujuk hal itu, MK pun menganggap bahwa dalil yang dipermasalahkan 02 bukan ranah MK, melainkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
"Setelah mahkamah melihat bukti Bawaslu, Bupati Karanganyar masuk dalam 31 kepala daerah yang diadukan dan Bawaslu telah mengambil tindakan," tandasnya.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Selain PDIP, Jokowi Tanpa Nasdem Juga Tidak Memenuhi Syarat
- Agung Mulyono Apresiasi Duet Khofifah-Emil Soal Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga
- Kuatkan Dukungan Ganjar-Mahfud, Forum Silaturrahim Gus dan Kiai Jatim Sowan Ponpes Al Faqihiyah Tuban