Hakim Mulai Baca Putusan Hukum Gus Nur

Majelis hakim yang diketuai Slamet Riyadi mulai membacakan amar putusan vonis untuk Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur atas kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Generasi Muda Nahdhatul Ulama (NU) melalui video vlog yang diunggah melalui Chanel YouTube Munjiat.


"Hari pembacaan vonis saudara, apa saudara sehat,"kata hakim Slamet Riyadi pada Gus Nur dalam persidangan diruang cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/10).

Setelah Gus Nur menyatakan dirinya sehat, majelis hakim melanjutkan pembacaan amar vonis yang dibacakan oleh tiga hakim secara bergantian, yakni Slamet Riyadi (Ketua), Jihad Arkhauddin dan Dwi Purwadi (selaku hakim anggota).

Hingga berita ini diturunkan, Pembacaan amar putusan vonis Gus Nur masih dibacakan dengan disaksikan oleh 3 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Novan A Arianto, Rachmat Wiryawan dan Muhammad Nizar maupun dari tim penasehat hukum Gus Nur.

Sidang pembacaan vonis tersebut mendapat pengamanan ketat dari TNI dan Polri yang berjumlah 1140 personil.

Untuk diketahui, Kasus ini bermula saat Gus Nur membuat video vlog yang diunggah melalui Chanel YouTube Munjiat  yang sebagian isinya dianggap telah mencemarkan nama baik Generasi Muda Nahdlatul ulama (NU).

Dalam kasus ini, Gus Nur dilaporkan oleh Maruf Syah setelah melihat vlog tersebut beredar di grup WhatsApp PWNU Jatim dengan judul 'Generasi Muda NU Penjilat'.

Gus Nur mengaku kasus yang dihadapinya ini bermula atas tanggapannya terkait status yang dibuat oleh akun Generasi Muda NU yang menyebut dirinya salah satu sebagai ustaz radikal dan Wahabi dari 20 ustaz lainya seperti Abdul Somad, Ade Hidayat, Teuku Zulkarnaen. [mkd]


ikuti terus update berita rmoljatim di google news