Hakim PN Sidoarjo Tinjau Sengketa Tanah Gogol Desa Gilang

Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo akhirnya melakukan peninjauan lokasi sengketa tanah aset desa antara warga Desa Gilang Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo selaku penggugat melawan Heri Rahardjo yang mengaku pembeli tanah.


Dalam sidang peninjauan setempat atau dalam istilah hukum disebut PS ini dipimpin oleh Hakim Kabul selaku ketua majelis hakim pemeriksa gugatan perdata ini dan disaksikan dua anggota majelis hakim lainnya serta panitera pengganti.

Pantauan di lapangan, sidang PS itu dilakukan Hakim PN Sidoarjo sekira pukul 09.00 WIB hingga pukul 10.25 WIB dengan pengamanan yang ketat dari Polresta Sidoarjo.

Situasi sidang PS ini sempat tegang, antara warga desa yang terlihat tak terima atas kehadiran sejumlah orang yang didatangkan tergugat dengan menggunakan pakaian silat.

Sementara, untuk menunjukkan batas-batas tanah yang disebutkan dalam gugatannya, Hakim PN Sidoarjo meminta keterangan dari sejumlah perangkat desa termasuk Kepala Desa Gilang, Sariadi dan Agoes Soeseno selaku kuasa hukum penggugat.

Tak hanya itu, pihak tergugat yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya juga ikut dilibatkan dan ditanya tanya oleh Hakim PN Sidoarjo terkait tanah yang diklaim telah dibeli sebesar Rp 900 juta.

Sariadi menjelaskan, lahan yang saat ini ditinjau oleh Hakim PN Sidoarjo ini merupakan lahan gogolan milik dari 72 warga desa dan tidak pernah terjadi jual beli maupun adanya ganti rugi.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news