Hakim Tolak Eksepsi Sugito dan Darmawan

Ketua majelis hakim Hisbullah Idris akhirnya menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Sugito dan Darmawan dalam sidang perkara korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program Jasmas, Selasa (26/11).


"Dakwaan jaksa lengkap, jelas, dan cermat. Untuk keberatan yang diajukan terdakwa tidak beralasan dan tidak diterima seluruhnya karena masuk materi perkara," ujar Hisbullah Idris dikutip Kantor Berita .

Untuk itu, Hisbullah meminta jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak untuk melanjutkan ke pembuktian.

"Silakan jaksa ke pembuktian. Apakah sudah siap untuk saksi-saksinya," ujar Hisbullah.

Mendapat pertanyaan itu, JPU M. Fadhil menyatakan sudah mempersiapkan beberapa saksi-saksi yang berhubungan dengan perkara korupsi ini.

"Kalau saksi kami sudah siap. Kebetulan hari ini untuk saksi terdakwa Binti Rochmah," jelas Fadhil.

Sementara penasihat kedua terdakwa belum meminta waktu seminggu karena belum mempersiapkan berkas.

"Kami menghormati keputusan majelis hakim. Tapi soal penolakan eksepsi, kami tetap ajukan di pembelaan nanti," jelas Hasonangan Hutabarat, penasihat hukum terdakwa Darmawan.

Sedangkan Alvin Zain Khadafi, penasihat hukum terdakwa Sugito mengatakan bahwa untuk agenda hari ini adalah putusan sela.

"Karena hari ini agendanya putusan sela, kami minta pembuktian minggu depan. Tapi kami menghormati putusan majelis hakim," pungkas Alvin.

Seperti diketahui dalam kasus ini, Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program Jasmas.

Total sudah ada tujuh orang yang dapat diringkus penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak.

Satu orang merupakan pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis dan saat ini sedang mengajukan banding.

Sedangkan enam lainnya terdiri dari anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.

Saat ini Darmawan, Sugito dan Binti Rochma berstatus terdakwa yang sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sedangkan tiga lainnya yakni Syaiful Aidy, Dini Rijanti dan Ratih Retnowati masih berstatus tersangka dan meringkuk di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun Kantor Berita , program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news