Setelah menyatakan bersalah pada enam anggota DPRD Kota Malang, yakni Sulik Lestyowati, Bambang Sumanto Imam Fauzi, Abdul Hakim, Syaiful Rusdi dan Tri Yuliani, Hakim Pengadilan Tipikor Cokorda Gede Arthana kembali menjatuhkan vonis bersalah pada terdakwa lainnya yang juga legislator Malang.
- Wewenang Kejaksaan di Revisi KUHAP Bisa Bikin Chaos
- Pejabat dan Pegawai Kementan Dipanggil KPK terkait Kasus Syahrul Yasin Limpo
- Mantan Presiden Maladewa Divonis 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi
Dalam amar putusannya, Hakim Cokorda Gede Arthana tidak sependapat dengan pendapat tim pembela para terdakwa, jika uang suap yang diberikan oleh Wali Kota Malang non aktif, M Anton untuk untuk persetujuan perubahan APBD Kota Malang Tahun 2015 tentang sampah dianggap sebagai uang jasa pokok pikir (Pokir)
Menurut Hakim Cokorda, sebagai penyelenggara negara, disetujui atau tidak disetujui APBD tersebut merupakan tugas pokok para terdakwa.
"Majelis hakim tidak sependapat dengan istilah uang pokir,"ucap Cokorda dikutip Kantor Berita saat membacakan amar putusannya diruang sidang Cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (19/12).
Istilah uang pokir, lanjut Hakim Cokorda, merupakan istilah untuk mengelabuhi perbuatan para terdakwa menerima gratifikasi.
"Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan progam pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," sambung Cokorda melanjutkan pembacaan amar putusannya.
Sementara pertimbangan yang meringankan dalam putusan hakim ini dikarenakan para terdakwa telah mengembalikan uang suap yang telah diterima mereka.
Dari pantauan di ruang sidang, terdakwa Rahayu Sugiharti divonis pidana penjara selama 4,2 tahun, Sedangkan terdakwa Yaqud Ananda Qudban divonis lebih berat yakni 4,8 tahun.
Sementara 4 terdakwa lainnya, Hery Subiantono, Sukarno, Heri Pudji Utami dan Abdul Rochman divonis 4,1 tahun penjara. Masing-masing terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 juta, subsider kurungan 1 bulan kurungan dan juga mencabut hak politik masing-masing terdakwa.
Dari enam terdakwa, hanya terdakwa Yaqud Ananda Qudban yang menyatakan pikir-pikir, sedangkan terdakwa lainnya mengaku menerima putusan hakim Cokorda Gede Arthana.
Sikap serupa juga dilakukan jaksa KPK, yang masih menyatakan pikir pikir terhadap putusan yang dijatuhkan pada terdakwa Yaqud Ananda Qudban. Sikap pikir pikir jaksa KPK ini dilakukan karena sebelumnya telah menuntut Yaqud dengan hukuman 7 tahun penjara.
Dengan putusan hakim ini, masih ada 6 terdakwa yang vonisnya belum dibacakan, mereka adalah Sahrawi, Suprapto, Mohan Katelu, Salamet, Zainuddin dan Wiwik Hendri Astuti.
Untuk diketahui, ke 18 terdakwa ini diadili setelah KPK melakukan penangkapan terhadap mantan Ketua DPRD Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.
Arief menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.
Setelah melakukan pengembangan perkara tersebut, penyidik menemukan bahwa suap juga dilakukan oleh belasan anggota dewan.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sempat Diisukan Hentikan Penyidikan, Kejari Surabaya Segera Limpahkan Kasus Penyimpangan Kredit di BNI ke Pengadilan Tipikor
- Setelah Dugaan Rasis, KNPI Polisikan Lagi Abu Janda Dengan Tuduhan Penistaan Agama
- Terjadi di Alun-alun Surabaya dan Viral di Medsos, Salah Ambil Helm Dikira Maling