. Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan dijatuhi hukuman 12
tahun penjara. Vonis tersebut hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Adik kandung Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu divonis atas kasus fee proyek dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (25/4).
Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawaty menjatuhkan hukuman 12 tahun
penjara dan denda Rp500 juta subsider luma bulan kurungan terhadap adik
kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan tersebut. Selain itu,
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti
sebesar Rp66.772.092.145 yang harus dibayar paling lama satu bulan
setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
- Mencekam, Pemeriksaan Lukas Enembe Dikepung Massa
- Tiga Terdakwa Ambrolnya Perosotan Kenjeran Park Divonis Hukuman Percobaan
- Format Ulang KPK, Ganti UU Dengan Setelan Pabrik Paling Awal
JPU KPK menyatakan terdakwa korupsi dan TPPU sesuai pasal 12a, 12i, dan 12b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 dan pasal 3 tentang TPPU dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan.
JPU juga menuntut pencabutan hak pilih publik Zainudin Hasan selama lima tahun setelah terdakwa menjalani hukuman pokok dan wajib membayar uang pengganti Rp66.772.092.145, 00 subsider dua tahun penjara.
Dilansir Kantor Berita RMOL Lampung, menyikapi vonis majelis hakim tersebut, baik Zainudin Hasan dan JPU KPK masih menyatakan pikir-pikir. []
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sidang Suap Proyek Kereta Api, M. Suryo dan Sudewa Disebut Terima Uang
- Gaya Hidup Mewah Brigjen Endar Dikritik, Tidak Pantas Dipamerkan
- Lapas Palangka Raya Bentuk Tim Pencarian Empat Narapidana yang Kabur