Kegiatan halal bihalal yang dilakukan Komunitas Mija (mitra kerja) akhirnya dibubarkan anggota Polrestabes Surabaya. Bahkan, dari 50 orang yang hadir, 11 orang diamankan dan ditetapkan tersangka.
- Belasan Santri di Trenggalek Dicabuli, Bapak-Anak Pengasuh Ponpes Jadi Tersangka
- KPK Telusuri Aset Milik Mardani H Maming
- Korban Apresiasi Hakim Lakukan Penahanan Direktur PT Papan Utama Indonesia
"Kalau pesta miras, iya. Tapi kalau pesta seks, masih kita selidiki. Yang jelas, kita temukan barang bukti 1 poket ganja dan 1 pil ekstasi," ujar Yusuf dikutip Kantor Berita , Senin (17/6).
Yusuf menerangkan, bahwa acara perkumpulan yang dilakukan di Anang Karaoke yang berada di Jalan Tidar No 350 Surabaya, itu memang sempat dilakukan razia oleh anggota sat narkoba.
Saat dilakukan tes urine, ternyata ada yang positif narkoba. Polisi juga masih menyelidiki terkait perkumpulan "Mija" yang diikuti orang orang berbagai macam profesi.
"Untuk kegiatan yang di tempat hiburan malam itu, yang pria harus membayar iuran tarif Rp 75 ribu. Untuk wanita, ada diskon jadi 25 ribu. Uangnya untuk dipakai sewa room dan beli minumannya," tutupnya.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Pastikan Kembali Panggil Hasto Kristiyanto
- Tuntutan Mati Kasus Asabri, Pakar Hukum: Hakim Tidak Boleh Tunduk Tekanan Publik
- Ditipu hingga Rugi Rp 1,3 M, Pengusaha Catering Polisikan Anak Pimpinan MPR