Sudah tiga bulan Indonesia dilanda virus corona baru atau Covid-19. Dampaknya sangat luar biasa bagi keberlangsungan sebuah bangsa.
- Golkar Surabaya Rayakan Keberagaman, Sambut Imlek dengan Dekorasi Lampion
- Sambut Haul Syekh Nawawi Al-Bantani, Polri Gelar Baksos Kesehatan
- Rizal Ramli Pernah Minta Kontrak Pembelian Pesawat Garuda Dibatalkan Karena Dugaan Mark Up, Sekarang Terbukti
Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin menilai pemerintah Indonesia bahkan sudah tiarap dengan mengeluarkan kebijakan the new normal (kenormalan baru) di tengah pandemik Covid-19. Kebijakan new normal bisa diartikan sebagai berdamai dengan Covid-19.
"Hampir 3 bulan sudah negara "tiarap" menghadapi serangan Covid-19," kata Irmanputra Sidin dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (30/5).
Menurutnya, ada hal penting yang mesti diperhatikan negara yakni menjamin perlindungan bagi masyarakat. Salah satunya yakni dengan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang kehilangan pekerjaaan akibat pandemi Covid-19 ini.
"Jikalau disuruh pilih bangkit atau tetap tiarap di tengah ketidakpastian Covid-19, maka negara harus memilih bangkit," ujar Irmanputra.
"Karena ada hak lain warga negara yang harus diperhatikan diantaranya; warganegara yang kehilangan pekerjaaan/penghasilan termasuk pekerja informal yaitu hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan seperti tertuang dalam Pasal 27 Ayat 2, dan Pasal 28 Ayat 1-4 UUD 1945," sebutnya menambahkan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Prabowo Sowan Ke Kediaman Rais Aam NU Miftachul Akhyar Di Surabaya
- DPRD Bondowoso Ajukan 55 Rekomendasi Atas LKPJ, Bupati Nyatakan Siap Tindak Lanjuti
- Fraksi Gerindra Apresiasi Kenaikan Target PAD Pemprov Jatim 2024