Terdakwa Wisnu Wijaya alias Abah Nanang (39), terdakwa pencabulan siswi SMP hingga hamil, berhasil ditangkap kembali oleh Tim Resmob Polres Magetan setelah kabur saat di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Magetan, Selasa (23/1) kemarin.
- Koperasi Syariah MSI Magetan Disebut Ilegal, LPS Tak Bertanggungjawab
- DPRD Kabupaten Magetan Refocusing Anggaran Baju Seragam Pasca Sorotan Masyarakat
- Polisi Selidiki Peredaran Uang Palsu yang Marak di Magetan
Warga Desa Manisrejo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan itu ditangkap di Klaten, Jawa Tengah, pada Kamis (25/1) sekitar pukul 01.00 dini hari.
“Alhamdulillah, kami berhasil menangkap kembali terdakwa pencabulan yang kabur kemarin di Klaten, Jawa Tengah lepas tengah malam tadi dan langsung kami lakukan pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Angga Perdana didampingi Kasi nteleijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan Moh Andy Sofyan dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Ia mengatakan, Wisnu Wijaya yang sudah berstatus terdakwa ini ditangkap saat perjalanan menuju rumah saudaranya.
“Terdakwa langsung kami periksa terkait kaburnya dari tahanan PN Magetan, siapa saja yang membantu, termasuk alat apa saja dari siapa," pungkasnya singkat.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Koperasi Syariah MSI Magetan Disebut Ilegal, LPS Tak Bertanggungjawab
- Oknum Dokter di Malang Diduga Cabuli Pasien, Polisi Kumpulkan Bukti
- Terlibat Kasus Pencabulan, Kapolres Ngada AKBP Fajar Resmi Dipecat dari Polri