Hari Ini Batas Akhir Banding Putusan Mantan Dirut PT Dok

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak dipastikan akan mengambil upaya perlawanan atas vonis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan 4,8 tahun penjara terhadap mantan Direktur PT Dok & Perkapalan Surabaya, Muhammad Firmansyah Arifin atas kasus korupsi proyek pengadaan tangki pendam fiktif di Muara Sebak, Jambi.


Dikatakan Dimaz, saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Kejagung terkait rencana pengambilan sikap atas vonis yang dijatuhkan Hakim I Wayan Sosiawan pada Jum'at (12/10) lalu.

"Kita masih koordinasi dulu, karena kasus ini adalah perkaranya Kejagung," ujar Dimaz.

Seperti diberitakan sebelumnya, Muhammad Firmansyah Arifin dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama sama.

Selain divonis 4,3 tahun penjara, Mantan Dirut PT DOK & Perkapalan Surabaya ini juga dihukum pidana pengembalian uang pengganti sebesar 28 persen dari nilai kerugian negara, yakni 109 USD.

Pidana korupsi ini juga menjerat tiga pejabat PT DOK & Perkapalan lainnya, yakni Mantan Direktur Administrasi dan Keuangan Nana Suryana Tahir, mantan Direktur Produksi I Wayan Yoga Djunaedy dan mantan Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha, Muhammad Yahya. Ketiganya juga divonis bersalah dan masing-masing divonis 4,3 tahun.

Kasus korupsi ini bermula saat PT Dok dan Perkapalan Surabaya menandatangani kontrak dengan PT Berdikari Petro untuk melakukan pembangunan tangki pendam di Muara Sabak, Jambi, dengan nilai proyek Rp 179.928.141.879.

Dalam pelaksanaannya, PT Dok dan Perkapalan Surabaya melakukan subkontrak kepada AE Marine, Pte. Ltd di Singapura dan selanjutnya merekayasa progres fisik (bobot fiktif) pembangunan tangki pendam.

Lantas PT Dok dan Perkapalan Surabaya melakukan transfer sebesar 3.9 juta US Dollar kepada AE Marine. Pte, Ltd.

Namun, dalam pelaksanaannya, justru tidak ada pekerjaan di lapangan atau di lokasi.

Dana itu justru dipakai untuk menutup kekurangan pembayaran pembuatan dua kapal milik Pertamina kepada Zhang Hong, Pte. Ltd, yang telah mempunyai anggaran tersendiri.

Kontrak antara PT DPS dengan Zhang Hong. Pte, Ltd tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa sehingga merugikan PT Dok dan Perkapalan Surabaya.

Atas pengadaan proyek fiktif itu, penyidik Pidsus Kejagung RI menemukan kerugian yang mencapai US$ 3,3 juta atau senilai Rp 33 miliar.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news