Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menyampaikan putusan atas perkara dugaan kerumunan di Petamburan dan Megamendung pada hari ini, Kamis (27/5).
- Ustaz Abdul Somad dan Habib Rizieq Dukung Anies-Muhaimin, Ini Analisa Pengamat
- Mayoritas Pendukung Habib Rizieq Diyakini Pilih AMIN
- Reuni 212 Kali ini Spesial, Karena Dihadiri Habib Rizieq Shihab
"Agenda sidang Kamis 27 Mei 2021 putusan dari Majelis Hakim," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (27/5).
Para terdakwa yang akan divonis adalah Habib Rizieq Shihab (HRS), Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar meyakini pihaknya akan mendapat kemenangan dalam persidangan vonis ini.
"Kami tim kuasa hukum yakin akan meraih kemenangan," kata Azis.
Dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, HRS dituntut 2 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara untuk perkara di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, HRS dituntut 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan untuk kelima mantan petinggi FPI, jaksa menuntut masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan pengurangan masa tahanan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ustaz Abdul Somad dan Habib Rizieq Dukung Anies-Muhaimin, Ini Analisa Pengamat
- Mayoritas Pendukung Habib Rizieq Diyakini Pilih AMIN
- Reuni 212 Kali ini Spesial, Karena Dihadiri Habib Rizieq Shihab