Kejati Jatim melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto mengaku telah menyiapkan surat tuntutan untuk Vanessa Angel atas kasus penyebaran konten asusila, dalam dakwaan tertulis pelanggaran UU ITE.
- Sinergi Polda Jatim dan Satgas Saber Pungli Berantas Pungli Jelang Idul Fitri
- 2 Oknum Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Didakwa UU Pers
- Diduga Terlibat Korupsi Bansos, KPK Diminta Tangkap Dua Politisi PDIP
Kasus Vanessa Angel ini mulai disidangkan pada 24 April 2019 lalu, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan dilanjutkan ke pembuktian lantaran Vanessa Angel melalui tim penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau bantahan.
Sidang pembuktian kasus Vanessa pun berjalan cepat, majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana menggelar persidangan kasus ini seminggu dua kali, yakni hari Senin dan Kamis.
"Kita minta, bahwa tuntutan Jaksa, dibawah tuntutan mucikari, kalau mucikari 7 bulan, kami yakin dibawah itu. Karena fakta hukumnya tidak ada, ada kata kata yang dianggap asusila, kata kata yang mana," ujar Milano Lubis selaku ketua tim penasehat hukum Vanessa Angel saat dikonfirmasi.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Vanessa Angel disangkakan melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 296 KUH Pidana.
Bisnis prostitusi artis ini sendiri terbongkar setelah penggerebekan yang dilakukan Polda Jatim di sebuah hotel di Surabaya, Sabtu (5/1) lalu. Saat itu, Ia diduga tengah melayani seorang pelanggan melalui perantara para mucikari yang saat ini telah bebas atas vonis 5 bulan penjara.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kejari Surabaya Terus Dalami Dugaan Mafia Perizinan di Dinas Koperasi
- KPK Bakal Kembali Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh
- Firli Bahuri Ungkap Ancaman Kapolda Metro Jaya Bila KPK Berani Tersangkakan Muhammad Suryo