Hari Ini Pelimpahan Tahap II Kasus Miras Impor Rp 27 Miliar

Setelah dinyatakan sempurna oleh Jaksa, Penyidik Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Perak akhirnya melimpahkan berkas perkara penyelundupan ribuan botol miras senilai puluhan miliar asal Singapura.


"Benar, hari ini kami menerima pelimpahan tahap II kasus tersebut," ujar Kasi Pidus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi didampingi Kasi Intelijen, Lingga Nuarie pada Kantor Berita , Selasa (16/10).

Diterangkan Dimaz, kedua tersangka ini disangkakan telah melanggar UU Kepabeanan, yakni melanggar pasal 103 huruf (a) UU No 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 10 tahun 1995 jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

"Kedua tersangka  diduga keras telah melakukan tindak pidana kepabeanan, dengan modus memalsukan atas importasi pemberitahuan impor barang (PIB) atas nama PT Golden Indah Pratama," terang Dimaz.

Saat berita ini diturunkan, kedua tersangka masih menjalani serangkaian pemeriksaan diruang pidana khusus lantai II Gedung Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Untuk diketahui, kasus ini terungkap pada 26 Juni 2018 lalu. Petugas Bea dan Cukai Tanjung Perak  berhasil mengamankan 3 kontainer yang berisi 50.664 botol miras yang diangkut dari Singapura.

Ribuan botol miras itu didatangkan oleh importir PT Golden Indah Pratama dengan menggunakan dokumen palsu yang tertulis polyestern yarn (benang poliester). Dugaan kuat dokumen impor tersebut dipalsukan oleh tersangka Daniel Damaroy dan Dian Priyanto.

Total nilai ribuan miras dari berbagai merk itu lebih dari Rp 27 miliar, sementara potensi kerugian negara yang timbul dari tidak terpenuhinya pemenuhan pembayaran pajak mencapai lebih dari Rp 57,7 miliaryang terdiri dari: Bea Masuk Rp 40,5 miliar; PPN 6,7 miliar; PPh pasal 22 Rp. 5,1 miliar; dan Cukai 5,4 miliar.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news