Kasus narkoba yang menjerat basis grup band Boomerang, Hubert Hendry Limahelu sebagai tersangka memasuki babak baru. Hari ini penyidik melimpahkan kasus itu ke Kejari Surabaya untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka.
- KPK Lanjutkan Penggeledahan Di 2 Kantor Dinas Pemkot Batu
- Firli Bahuri Tersangka, KPK: Penetapan SYL Tak Cacat Hukum
- Polda Jatim Bongkar Praktik Jual Beli Satwa, 304 Hewan Dilindungi Berhasil Diamankan
Sementara, Rudy Wedhaswara selaku penasehat hukum tersangka Hubert Hendry Limahelu membenarkan pelimpahan tahap II kliennya ke jaksa penuntut umum.
"Benar mas, pagi ini dilimpahkan ke jaksa. Sekarang saya menuju Kejari Surabaya,"ujar Rudy Wedhaswara.
Seperti diketahui, basis grup band Boomerang Hubert Henry Limahelu alias Henry Boomerang ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya pada Senin (17/6) pukul 03.00. Ia ditetapkan tersangka atas dugaan kepemilikan ganja seberat 6,7 gram.
Penangkapan Henry ini diawali dari penangkapan bandar ganja bernama Dimas Prasetyo, warga Jl Wisma Lidah Kulon. Pengakuan tersangka Dimas yang akhirnya membuat Henry ditangkap.
Henry ditangkap usai ngeband di Grand City Mall sebelumnya. Dalam kasus ini Polisi juga mengamankan lima orang lainnya yang merupakan pemesan ganja dari sang bandar.
Atas perbuatannya, Henry dan lima orang lainnya dijerat Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 111 ayat 1 Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun atau maksimal 15 tahun.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sidang Gus Muhdlor, Lagi JPU KPK Hadirkan 26 Saksi
- Ferry Jocom Akui Minta Tolong Asisten 2 Pertemukan Dengan Kasatpol PP Surabaya
- Bangunan Shelter Tsunami NTB yang Dibangun Waskita Karya Roboh, KPK Dalami Dugaan Korupsi