Hari Ini Vonis Mantan Sekda Malang

Hari ini Pengadilan Tipikor akan menggelar sidang pembacaan vonis untuk Mantan Sekda Kota Malang Cipto Wiyono atas kasus suap APBD-P tahun 2015.


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Darmanto dari KPK menuntut  Cipto Wiyono dengan  hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Cipto Wiyono juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 550 juta yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yang dinikmati.

Uang pengganti tersebut harus dikembalikan dalam tenggang waktu satu bulan setelah putusan perkara ini dinyatakan inkracht atas  memiliki kekuatan hukum tetap.

Dari total uang yang diterima Rp 550 juta, terdakwa Cipto Wiyono telah mengembalikan sebesar Rp 350 juta. Sedangkan sisanya yang Rp 200 juta, KPK meminta agar dana tersebut dikembalikan ke Kas Negara melalui rekening Pemkot Malang.

Apabila uang tidak dibayar, maka harta benda milik Cipto Wiyono akan disita dan dilelang oleh penuntut umum dan bila tidak mencukupi, akan diganti pidana kurungan selama 4 bulan," ujar Arief Darmanto.

Tak hanya itu, jaksa KPK juga meminta agar majelis hakim yang diketuai Hizbullah juga menjatuhkan pidana tambahan berupa penjatuhan hak politik Cipto Wiyono selama 4 tahun dan diberlakukan setelah menjalani hukuman pidana pokoknya.

Untuk diketahui, Cipto Wiyono merupakan terdakwa ke 45 dari 44 terdakwa yang sudah lebih dulu divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya atas kasus suap ke anggota DPRD Malang.

KPK menyatakan, Cipto Wiyono telah terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.[aji]  

ikuti terus update berita rmoljatim di google news