Sumbangan dana kampanye Pilpres 2019 dari capres 01, Joko Widodo (Jokowi) dipersoal dalam sidang gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 di ruang persidangan Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).
- Advokat Andry Minta Polisi Segera Tangkap Debt Collector Pengeroyok Gus Yasin
- PN Sidoarjo Kembali Vonis Mati Anggota Jaringan Narkoba Internasional
- Ferdy Sambo Dipertemukan dengan Hendra Kurniawan Dkk di PN Jaksel
"Tapi, dalam waktu 13 hari menjadi janggal ketika Kas dan Setara Kas di dalam harta kekayaan pribadi Joko Widodo berdasarkan LHKPN hanya berjumlah 6 miliaran tertanggal 12 April 2019 mampu menyumbang ke rekening kampanye Rp 19 miliar pada tanggal 25 April 2019. Bertambah Rp 13 miliaran dalam waktu 13 hari," papar Bambang saat membacakan materi gugatan dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Selain itu, Bambang menyebut kejanggalan lainnya dari sumbangan dana kampanye paslon 01.
Bambang kemudian mengutip siaran pers Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyatakan ada sumbangan yang diterima paslon 01 dari dua kumpulan bernama Golfer TRG dan Golfer TBIG. .
Disebutkan dalam laporan ICW dimaksud, perkumpulan Golfer TRG menyumbang Rp 18.197.500.000, sementara perkumpulan Golfer TBIG sebesar Rp 19.724.404.138.
Bambang mengklaim, sumbangan melalui dua kelompok perusahan Golfer itu bertujuan untuk mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya.
"Sudah sangat jelas di atas adanya kecurangan, dugaan menyamarkan sumber asli dana kampanye yang bertujuan memecah sumbangan agar tidak melebih batas dana kampanye dari kelompok sebesar Rp 25.000.000.000," ucap mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu di hadapan majelis hakim konstitusi.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Firli Bahuri Bacakan Lewat Replik, Mohon Hakim Perintahkan Kapolda Metro Keluarkan SP3
- Video Pengakuan Seorang Jaksa Terima Suap Di Kasus Habib Rizieq, Kejagung: Berita Hoaks
- Kado HBA ke 62, Kejari Surabaya Berhasil Recovery Kerugian Bank Jatim Senilai Rp 12 Miliar