Harun Masiku Empat Bulan Masih Bebas Berkeliaran, Ini Kata Ketua KPK

Keberadaan Harun Masiku hingga kini masih misterius. Kader PDI Perjuangan itu sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024.


Menanggapi keberadaan Harun Masiku yang sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO), Ketua KPK, Firli Bahuri angkat bicara.

"Sebenarnya semangat dan komitmen KPK tidak pernah berubah. Kami bekerja secara kolektif kolegial. Kami tidak pernah berhenti melakukan upaya pencarian dan pengejaran terhadap tersangka berstatus DPO," kata Firli Bahuri dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (10/5).

Pihaknya sudah bekerja sama dengan Polri dalam melakukan pencarian Harun Masiku yang sudah ditetapkan sejak tanggal 9 Januari 2020 silam.

Kerja sama tersebut penting karena Polri memiliki akses penegakan hukum hingga ke lingkup desa dan kelurahan.

Di sisi lain, pihaknya akan melakukan evaluasi berkenaan dengan masih bebasnya DPO di luaran sana agar hal serupa tidak kembali terulang.

"Ke depan, jika penyidikan sudah diperoleh bukti yang cukup, tersangka akan langsung ditangkap, dan ditahan baru diumumkan. Ini agar tersangka tidak punya waktu persiapan untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," tegas Firli.

Karena kata Firli, pengumuman tersangka dengan langsung melakukan penangkapan berdasarkan bukti kuat, merupakan bentuk memberikan kepastian hukum, rasa keadilan dan profesionalisme penegak hukum seperti KPK.

"Semua DPO tetap kami cari dan dilacak keberadaannya. Perlu diingat, para DPO sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah lama, jauh sebelumnya. Tapi sayangnya saat ditetapkan sebagai tersangka tidak langsung ditangkap, sehingga mereka DPO," pungkas Firli.


ikuti terus update berita rmoljatim di google news