Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI), Helmy Yahya dinonaktifkan.
- Menangkan Risma-Gus Hans, Sahabat Sakera Nusantara Sumenep Gerilya hingga Pelosok Desa
- JK Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Komentari Dirty Vote
- 3 Bidang Tanah Hingga 14 Unit Ruko Senilai Rp 20 Miliar Milik Andhi Pramono Disita
Surat bernomor 3/2019 itu tidak menjelaskan masalah atau alasan kenapa Helmy Yahya diberhentikan.
Melansir Kantor Berita Politik RMOL, berikut empat poin dalam surat penonaktifan Helmy Yahya, seperti yang beredar di kalangan wartawan:
Pertama, menonaktifkan sementara Sdr. Helmy Yahya, MPA, Ak., CPMA, CA, sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.
Kedua, selama nonaktif sementara sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.
Ketiga, menetapkan Sdr. Supriyono, S.Kom., MM, Direktur Teknik Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dicabut kembali oleh Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemerintah Jangan Terburu-buru Buka Pintu untuk Wisatawan Asing
- Menko Airlangga: Pemerintah Dorong Pertumbuhan UMKM Berorientasi Ekspor
- Dapat Nomor 1 Paslon QA Yakin Menang di Pilkada Gresik 2020