Hina NU- Gus Nur Ditetapkan Tersangka

Pentolan Ormas Front Pembela Islam (FPI) Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik akibat menghina NU dalam video yang diunggah melalui youtube dengan judul "Generasi Muda NU Penjilat".


Beberapa ahli yang diminta pendapat oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimum Polda Jatim ini adalah ahli bahasa, ahli pidana dan ahli ITE.

"Disangkakan melanggar pasal 27 ayat 3 dan 45 ayat 3 UU ITE," terang Barung.

Kendati demikian, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Gus Nur. "Kami tidak bisa melakukan penahanan karena ancamannya 4 tahun," kata Kasubdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Harissandi.

Pasca penetapan sebagai tersangka, penyidik juga mencekal Gus Nur. "Supaya tidak bisa berpergian ke luar negeri," sambung Harissandi.

Kasus pencemaran nama baik dilakukan Gus Nur, melalui video yang diunggah ke Youtube sengaja direkam pada 19 Mei 2018 di Pondok Pesantren Karomah 13, Jalan Zebra I No. 13 A, Palu Sulawesi Selatan.

Lalu ia mengunggah video berdurasi 28 menit 25 detik ke Youtube dengan judul "Generasi Muda NU Penjilat". Namun yang menjadi barang bukti berdurasi 1 menit 27 detik.

Dalam isi video tersebut Gus Nur mengucapkan kata-kata yang dianggap kasar dan mencemarkan nama baik NU. Video ini kemudian dilaporkan oleh Koordinator Forum Pembela Kader Muda NU.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news