Komisi Pemilihan Umum diusulkan melakukan verifikasi faktual dukungan calon independen secara daring. Tujuannya untuk menekan potensi penyebaran virus corona baru (Covid-19).
- Janji Said Abdullah ke Megawati, Menangkan Risma-Gus Hans di Pilgub Jatim
- Negara Jangan Berwacana Terus, Kelangkaan Bahan Pokok Bisa Timbulkan Efek Domino
- Grafik Konsorsium 303, Dinilai Sebagai Mengadu Domba Pati Polri
Ketua Network for Indonesian Democratic Society (Netfid Indonesia) Dahliah Umar mengatakan, dalam UU 10/2016 tentang Pilkada memang disebutkan bahwa verifikasi dukungan harus dilakukan dengan sensus.
Meski demikian, Dahlia berpendapat dalam Perppu 2/2020 yang diteken Presiden Jokowi pada awal Mei lalu, KPU memiliki kewenangan membuat teknis penyelenggaraan yang menyesuaikan bencana Covid-19.
"KPU berwenang membuat teknis penyelenggaraan tahapan menyesuaikan dengan kondisi bencana. Kalau ingin meminimalisir penularan maka harus metode daring adalah yang utama. Kecuali di daerah sulit akses komunikasi atau pendukung tidak punya smart phone, maka baru dengan sensus," demikian pendapat Dahlia dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (23/6).
Dahlia mengaku proses verifikasi faktual dengan sensus masih sangat mungkin dilakukan apabila ada jaminan anggaran untuk pengadaan masker, handsanitizier, disinfectan dan berbagai perangkat protokol kesehatan Covid-19.
Sedangkan saat ini, persiapan teknis aturan penggunaan anggaran untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) belum diselesaikan. Tercatat dari 270 Pilkada serentak di seluruh Indonesia ada 143 calon perseorangan.
"Anggaran dan pengadaan APD belum dilaksanakan, Bimtek petugas baru akan dilaksanakan, semua mepet waktunya. Persiapan yang kurang baik bisa mempengaruhi implementasi protokol kesehatan dan kualitas verifikasi dukungan calon perseorangan. Dan tidak ada anggaran tes covid untuk petugas yang keliling mensensus," demikian analisa Mantan komisioner KPU Jakarta ini.
KPU sendiri pada Senin (22/6) mengeluarkan Surat edaran (SE) terkait teknis verifikasi faktual calon perseorangan.
Dalam SE 481/PL.02.2-SD/06/KPU/VI/2020 itu, KPU meminta Petugas Pemungutan Suara (PPS) melakukan verifikasi secara langsung mendatangi rumah setiap pendukung.
Verifikasi daring dapat dilakukan apabila daftar nama yang menjadi pendukung calon tidak berkenan didatangi oleh PPS, sedang dalam keadaan sakit baik trejangkit Covid-19 maupun tidak.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Meski Bukan Warga Muhammadiyah, Abdul Mu’ti Minta Penembakan Dokter Sunardi Diinvestigasi
- Pimpin Gerindra Jatim, Anwar Sadad Target Prabowo Menang di Jatim
- Kelompok Tidak Murni Dituding Dalam "Jokowi End Game", Mahfud MD Menambah Kegundahan Hati Rakyat