HMI Laporkan Jokowi Soal Dugaan Penggunaan Fasilitas Negara Saat Kampanye

. Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) melaporkan calon Presiden (Capres) nomor urut 01 ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).


Direktur Eksekutif Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam HMI (LKBHMI) Abeder Rahmatullah Rorano menjelaskan laporan itu didasarkan pada surat pemberitahuan cuti kampanye yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara (Mansesneg) Pratikno.

"Kami menduga adanya proses penyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh bapak Joko Widodo dalam hal ini sebagai calon presiden," tegasnya saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (4/3).

Pasalnya, menurut dia, dalam surat yang ditujukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI itu, tertulis bahwa Jokowi mengambil cuti pada tanggal 1 dan 2 Maret yang lalu. Tepat di hari itu, Jokowi melakoni jadwal kampanye. Tapi cuti itu diselingi dengan kegiatan Jokowi sebagai presiden.

"Dan di situ kami merasa ada potensi penyalahgunaan wewenang. Di jadwal yang kemudian keluar oleh presiden itu melakukan kunjungan kerja," demikian Abeder.

Jokowi dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 28 ayat 1 dan 2 UU 7/2017 tentang Pemilu. Laporan itu disertai beberapa bukti. Di antaranya hasil scan surat pemberitahuan cuti Jokowi berkop surat Kemensesneg, potongan video, dan pemberitaan di media massa. [aji]


ikuti terus update berita rmoljatim di google news