Pernyataan Jaksa Agung M. Prasetyo yang menyebut bahwa penegakan hukum jangan menganggu investasi, dinilai akan menyebabkan tiga persoalan.
- Kakanwil Perintahkan Kadivpas Selidiki Suplai Kiloan Sabu Perminggu di Rutan Medaeng
- Demi Kebaikan Bersama, Wakapolri Imbau Masyarakat Tidak Mudik
- Ribuan Pil Ekstasi Jaringan Narkoba Internasional Dibongkar
Persoalan pertama, pernyataan M. Prasetyo menyebabkan ketidakpastian pemenuhan asas keadilan.
"Di tengah investasi yang memperoleh berbagai keistimewaan dan perlindungan perlakuan melalui berbagai regulasi, pemenuhan program pemerintah untuk rakyat justru berjalan tersendat," kata Wahyu.
Persoalan kedua, penegakan hukum terhadap korporasi akan semakin lemah. Padahal, kata dia, secara akumulatif dari tahun 2015-2018, tercatat KLHK telah mengantongi deposit kemenangan terhadap korporasi dalam gugatan kerugian dan pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 16.94 triliun untuk kerugian lingkungan hidup dan Rp 1,37 triliun untuk biaya pemulihan.
Namun, jelasnya, belum ada satupun putusan yang sudah dieksekusi. Pada saat yang sama, regulasi perlindungan untuk masyarakat yang memperjuangkan lingkungan (draft kebijakan anti-SLAPP) tak kunjung terealisasi.
"Persoalan ketiga, pernyataan dari pejabat negara, seperti yang disampaikan Jaksa Agung akan semakin mengancam keselamatan rakyat dan lingkungan hidup," lanjutnya.
Dewasa ini, upaya penegakan hukum yang tegas akan sangat diperlukan mengingat kebakaran hutan dan lahan masih terus terjadi, khususnya di kawasan konsesi korporasi.
Tercatat dari Januari-Juni 2019, telah ada 1.473 hotspot, di antaranya wilayah konsesi korporasi 34 hotspot di HGU, 189 hotspot di IUPHHK-HT, 13 hotspot di IUPHHK-HA, dan 833 hotspot di antaranya di KHG.
"Hukum harus mengacu pada 3 nilai dasar hukum. Pasti, adil, dan manfaat. Jika investasi tidak adil untuk lingkungan dan masyarakat, maka pasti tidak relevan melindungi modal," sambung Manajer Kajian Kebijakan Walhi, Boy Even Sembiring.
Prasetyo sebelumnya menyebut bahwa setiap tindakan dan kebijakan penegakan hukum yang dilakukan berdasarkan pertimbangan yang benar, (harus) memerhatikan outcome dan dampak yang timbul dan dapat memberi pengaruh negatif terhadap iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Geledah Rumah Djan Faridz Terkait Harun Masiku
- Dilimpahkan Polisi, Jaksa Akan Teliti Syarat Formil dan Materiil Berkas Perkara Pencabulan di Sekolah Pagi Indonesia
- Terkendala Administrasi, Sidang Mediasi Gugatan Proyek Wastafel Ditunda Pekan Depan