Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mati suri setelah UU 19/2019 tentang perubahan UU 30/2002 tentang KPK resmi berlaku pada 17 Oktober lalu.
- PDIP Cocok Oposisi Prabowo-Gibran, Jangan Latah Koalisi
- Cegah Perokok Anak, Usul E-KTP Jadi Syarat Beli Rokok
- Prodem Surabaya: Pilkada Dipilih DPRD Adalah Kemunduran Demokrasi, Tak Ada Kedaulatan Rakyat
Kurnia menyebut KPK mati suri lantaran UU baru mengaktifkan sejumlah fungsi yang dipandang akan menghambat langkah pemberantasan korupsi.
"Seluruh pasal yang disepakati, Dewan Pengawas, SP3 dan lain-lainnya memang benar akan mengembalikan pemberantasan korupsi kembali ke jalur lambat," jelasnya.
Lebih dari itu, kata Kurnia, UU KPK yang baru juga secara tidak langsung juga mengubah nomenklatur nama lembaga antirasuah.
"Sehingga mengubah juga nama KPK dari asalnya Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Komisi Pencegahan Korupsi," pungkasnya. [bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- SBY Temui Surya Paloh Malam-malam, Andi Arief: Hanya Mereka dan Tuhan yang Tahu Bahas Apa
- Puluhan Ribuan Buruh SKT Titip Pesan ke Ketua Projo Jatim: Matur Nuwun Jokowi
- Hari Buruh, Fraksi PDIP DPRD Jatim: Saatnya Regulasi Pro-Pekerja Diperkuat!