ICW: Pemberantasan Korupsi Beralih Ke Jalur Lambat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mati suri setelah UU 19/2019 tentang perubahan UU 30/2002 tentang KPK resmi berlaku pada 17 Oktober lalu.


Kurnia menyebut KPK mati suri lantaran UU baru mengaktifkan sejumlah fungsi yang dipandang akan menghambat langkah pemberantasan korupsi.

"Seluruh pasal yang disepakati, Dewan Pengawas, SP3 dan lain-lainnya memang benar akan mengembalikan pemberantasan korupsi kembali ke jalur lambat," jelasnya.

Lebih dari itu, kata Kurnia, UU KPK yang baru juga secara tidak langsung juga mengubah nomenklatur nama lembaga antirasuah.

"Sehingga mengubah juga nama KPK dari asalnya Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Komisi Pencegahan Korupsi," pungkasnya. [bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news