Indonesia Perlu Undang-Undang Geologi

Indonesia perlu membentuk badan geologi yang dapat memetakan daerah rawan bencana. Badan geologi tersebut bisa dibentuk melalui undang-undang.


"Nanti dalam undang-undang dapat mengatur wilayah rawan bencana yang tak boleh dijadikan hunian,” terang Ridwan.

Politisi Partai Golkar ini mengatakan, di Indonesia telah banyak peta bencana dan laporan ilmiah soal geologi sejak zaman Belanda. Hanya saja tidak pernah dijadikan referensi oleh pemerintah.

"Badan Geologi yang dibentuk Belanda pada tahun 1850, seharusnya ini sampai sekarang harus ada. Sekarang ada tapi tidak diberi daya. Dulu kita pernah dengar yang namanya Prof J.A. Katili. Itu Kepala Badan Geologi yang sudah mengeluarkan (peringatan) bahaya bahwa Palu itu ada sesarnya itu," ucapnya.

Ditambahkan Ridwan, pemerintah mempunya tugas untuk melindungi warganya termasuk dari ancaman bencana gempa, tsunami atau likuifaksi agar tak banyak memakan korban.

"Jadi kejadian di Palu ini seharusnya tidak perlu terjadi. Bukan gempa dan tsunaminya yang tidak perlu terjadi, korbannya ribuan orang itu tidak perlu terjadi kalau pemerintah melaksanakan tugasnya melindungi di dalam undang-undang itu bahwa negara melindungi warga negara," imbuhnya.

Karena itu cara negara melindungi warganya, kata Ridwan, dengan cara pemerintah membuat aturan dan regulasi.

"Jadi seharusnya itu (bencana alam) tidak boleh hanya dalam bentuk himbauan. Harus dalam bentuk undang-undang. Di sini undang-undangnya tidak ada. Bayangkan Indonesia negara the ring of fire tidak punya undang-undang tentang geologi. Ini negara apa. Mestinya bukan sekarang, sejak zaman dulu," tutupnya.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news