Yoyok Prasetyo alias Denissia, pemohon ganti jenis kelamin dan ganti nama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya angkat bicara tentang alasannya mencabut permohonannya. Warga Kedung Tarukan 84D Surabaya ini mengklaim alami goncangan jiwa pasca viralnya sejumlah pemberitaan yang menulis permohonannya menjadi wanita.
- KPK Mulai Proses Laporan Soal Aliran Dana Janggal ke Parpol
- Hari Ini Hakim PN Surabaya Itong Isnaini Akan Jalani Sidang Tuntutan
- Selamatkan Aset Senilai Rp 50 Miliar, Kajari Surabaya Terima Penghargaan dari Walikota
Diungkapkan Fariji, saat ini pihaknya telah mengajukan kembali permohonan tersebut. Namun, Ketua LBH Lacak ini masih pesimis apakah melanjutkan permohonannya atau mencabut kembali pasca depresi yang dialami kliennya.
"Belum tahu apakah lanjut atau tidak tapi kalau melihat kondisinya yang masih depresi dan mau menenangkan diri, bisa saja permohonan itu dicabut lagi," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim Dede Suryaman mengabulkan permohonan pencabutan ganti jenis kelamin dan ganti nama dari Yoyok Prasetyo menjadi Denissia Prasetyo. Permohonan itu dicabut pada 13 November dan baru disahkan pada 27 November lalu.
Gagalnya memenuhi persyaratan Hakim tentang permintaan translate surat keterangan dokter yang dikeluarkan Rumah Sakit (RS) Phuket, Thailand yang menyatakan pemohon telah melakukan operasi kelamin menjadi faktor pencabutan permohonan tersebut.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Rumah Pribadi Kepala DLH Pemkab Probolinggo Juga Digeledah KPK
- Manfaatkan Akses Data Kependudukan Untuk Tegakkan Hukum, Kejagung Kerjasama Dengan Kemendagri
- Polres Probolinggo Gagalkan Pendistribusian Pupuk Subsidi Tanpa Izin