Ini Alasan Yoyok Prasetyo Cabut Permohonan Ganti Kelamin di PN Surabaya

Yoyok Prasetyo alias Denissia, pemohon ganti jenis kelamin dan ganti nama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya angkat bicara tentang alasannya mencabut permohonannya. Warga Kedung Tarukan 84D Surabaya ini mengklaim alami goncangan jiwa pasca viralnya sejumlah pemberitaan yang menulis permohonannya menjadi wanita.


Diungkapkan Fariji, saat ini pihaknya telah mengajukan kembali permohonan tersebut. Namun, Ketua LBH Lacak ini masih pesimis apakah melanjutkan permohonannya atau mencabut kembali pasca depresi yang dialami kliennya.

"Belum tahu apakah lanjut atau tidak tapi kalau melihat kondisinya yang masih depresi dan mau menenangkan diri, bisa saja permohonan itu dicabut lagi," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim Dede Suryaman mengabulkan permohonan pencabutan ganti jenis kelamin dan ganti nama dari Yoyok Prasetyo menjadi Denissia Prasetyo. Permohonan itu dicabut pada 13 November dan baru disahkan pada 27 November lalu.

Gagalnya memenuhi persyaratan Hakim tentang permintaan translate surat keterangan dokter yang dikeluarkan Rumah Sakit (RS) Phuket, Thailand yang menyatakan pemohon telah melakukan operasi kelamin menjadi faktor pencabutan permohonan tersebut.

Sesuai hukum di Indonesia, surat keterangan RS Phuket, Thailand tersebut  harus diterjemahkan ke bahasa Indonesia melalui penterjemah yang telah disumpah. Biasanya penterjemah dari Gubernur.

Permohonan ganti identitas kelamin dari pria menjadi perempuan dan ganti nama menjadi Denissia Prasetyo tersebut diajukan Yoyok Prasetyo tercatat dalam register PN Surabaya Nomor 1047/Pdt.P/2018/PN Sby tertanggal 21 Oktober 2018.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news